Aturan Baru Berlaku di Banyuwangi, Jam Ritel Modern Dipersempit Demi Pedagang Kecil

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 23:10 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI //Teropongbarat.com  Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini, upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Ditambahkan dia, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.

“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda.

Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut.

“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy.

Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi.

Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65%, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68%. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025.

Kenaikan ini jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93% menjadi 5,33%), serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin.

Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari 62,09 juta rupiah pada tahun 2024 menjadi 67,08 juta rupiah pada tahun 2025.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB