Nagan Raya – Anggota Babinsa Posramil Kuala Pesisir dipimpin oleh Serka Hari Dwi Nugroho Jabatan Bamin tuud melakukan Sosialisasi ke Seluruh Masyarakat dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap Karhutlah, di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (27/08/2026).
Babinsa memberikan sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kegiatan sambang ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Peltu Sutrisno juga mengatakan “Bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan saat ini selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI juga untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah”, pungkasnya.
















































