Bravo, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:19 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Ketukah Kecamatan Blangjerango dan Warga Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 24 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan cara mengangkut dan akan diedarkan dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bal dengan berat 1 (satu) Kg per bal berat total 32 (tiga puluh) Kg yang di kemas di dalam bungkus plastik warna merah serta di balut dengan lakban plastik warna kuning, 1 (satu) Unit Mobil Totoya Vios Limo Warna Mocca dengan Nopol BL 1407 TF, 1 (satu) lembar STNK Toyota Vios Limo Warna Mocca dengan nomor Rangka : MR053HY93C9055778, Nomor mesin : INZY622114, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Hitam. ungkap Kasatresnarkoba.

Waktu Penangkapan terhadap AA, 49, Laki-Laki, Pedagang, Sunel Jaya, Ketukah, Blangjerango, Gayo Lues dan AW, 25, Tani, Remukut, Pantan Cuaca, Gayo Lues, pada Jum’at, 24 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Pining-Lokop tepatnya di Desa Pasir Putih Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis penangkapan Pada hari Jum’at 24 Mei 2024 Pukul 12.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan Pengangkutan Narkotika jenis ganja dari Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju Medan (Sumatra Utara) melalui jalur Lintas Pining-Lokop dengan menggunakan Mobil Toyota Vios Limo Warna Mocca, menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan melakukan giat patroli ke jalan lintas Pining-Lokop guna melaksanakan rajia (pemeriksaan kendaraan) yang melintasi jalan lintas Pining-Lokop tersebut, kata AKP Yasir Arafat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat satu unit mobil jenis Toyota Vios Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1407 TF melintasi dan sebelum mendekati petugas mobil tersebut berupaya berbelok balik arah untuk menghindari pemeriksaan, kemudian Personel langsung mencurigai mobil tersebut dan dilakukan upaya pengejeran.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran terhadap Mobil jenis Toyota Vios tersebut berhasil diamankan dimana di dalam kendaraan tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AA dan AW, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap mobil sehingga ditemukannya barang bukti berupa narkotika jenis ganji sebanyak 2 (dua) bal/bungkus di bawah kursi bagian belakang, 2 (dua) bal/bungkus dibagian bagasi dan 28 (dua puluh delapan) bal/bungkus dibagian kursi belakang yang sudah dimodifikasi sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) bal/bungkus dengan berat keseluruhan seberat 32 (tiga puluh dua) Kg, atas pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan bibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Yasir Arafat.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita
Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru