Aceh Singkil, teropongbarat.com. Gelombang aksi damai masyarakat bersama mantan karyawan mengguncang Kabupaten Aceh Singkil. Massa mendatangi kantor perusahaan PT Nafasindo, kemudian bergerak menuju Kantor DPRK hingga Kantor Bupati Aceh Singkil, menuntut penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.(Selasa, 19 Mei 2026 ).
Aksi tersebut mendapat perhatian dari Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Penanggung Jawab Timpas 1 Aceh Singkil. Ia meminta Bupati Aceh Singkil segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja bersama unsur Forkopimda untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus sengketa hak dan kewajiban antara buruh dengan perusahaan harus segera dituntaskan melalui mediasi yang adil. Saya meminta Bupati Aceh Singkil memerintahkan Kadisnaker didampingi Kapolres dan Dandim untuk menjembatani penyelesaian ini agar tercapai kesepakatan damai yang saling menguntungkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Para pendemo menilai hak-hak normatif pekerja belum diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut meliputi pembayaran uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga uang penggantian hak (UPH) bagi pekerja maupun ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia.
Salah satu koordinator aksi, April Siregar, menyebut ada dua mantan pekerja yang telah meninggal dunia namun hak-haknya belum diberikan secara layak kepada ahli waris.
“Selama bertahun-tahun mereka mengabdi kepada perusahaan. Salah satu pekerja bahkan telah bekerja selama 15 tahun, namun hak ahli warisnya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap April di hadapan awak media.
Ia juga menuding adanya ketidakberpihakan dari pihak Dinas Tenaga Kerja terhadap pekerja. Karena itu, para buruh bersama masyarakat melakukan aksi damai untuk menuntut keadilan dan kepastian hak.
Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Membentuk tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
Meminta Dinas Tenaga Kerja mengajukan penghentian operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan K3;
Mendesak perusahaan segera membayarkan hak karyawan yang telah meninggal dunia kepada ahli waris;
Mendukung proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang disebut dalam tuntutan aksi.
Karena tidak mendapat jawaban dari pihak manajemen perusahaan, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRK Amaliun didampingi anggota dewan Juliadi Bancin dan Warman SH.
Pihak DPRK menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga persoalan tersebut terselesaikan.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung oleh Bupati Safriadi Oyon.
Dalam keterangannya di hadapan massa, Bupati menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Kami akan segera memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar persoalan hak-hak pekerja ini dapat segera diselesaikan,” tegas Bupati Safriadi Oyon.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Aceh Singkil, terutama terkait perlindungan hak tenaga kerja dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.//Anton Steven Tinendung**
















































