Subulussalam, teropongbarat.com. Persoalan pembayaran proyek pembangunan sumur dalam terlindungi di Kota Subulussalam kembali mencuat. CV Bintang Pratama mengaku hingga Juli 2026 belum menerima pembayaran atas dua paket pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan masyarakat.
Dalam surat bernomor 02/BP/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam, perusahaan tersebut menyatakan telah menyelesaikan pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Penuntungan dan Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan. Kedua proyek itu dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 21 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga memasuki Juli 2026, pihak kontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Subulussalam. Mereka bahkan menduga telah terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana yang sebelumnya telah dialokasikan pemerintah pusat untuk membiayai pekerjaan tersebut.
“Kami meyakini sangat kuat bahwa pihak Pemerintah Kota Subulussalam telah melakukan penyelewengan penggunaan sumber dana yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat (DAK Tahun Anggaran 2024) untuk pembayaran pekerjaan dimaksud,” tulis CV Bintang Pratama dalam surat tersebut.
Perusahaan juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Subulussalam. Apabila pembayaran tidak diselesaikan pada Tahun Anggaran 2026, mereka menyatakan akan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan adanya penyalahgunaan sumber dana DAK.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana transfer pemerintah pusat yang semestinya digunakan untuk membayar pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam terkait alasan belum dibayarkannya proyek tersebut maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan oleh pihak kontraktor. Berdasarkan asas keberimbangan, pemerintah memiliki kesempatan memberikan klarifikasi atau hak jawab atas persoalan ini.(@).

















































