CV Lae Saga Diduga Abaikan Surat Wali Kota, Konflik Belukur Makmur Kian Memanas

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:35 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM, TeropongBarat.com — Konflik lahan antara warga Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Perkebunan Lae Saga Group kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hasil kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Bukti tertulisnya jelas. Melalui surat Nomor 500.10.7.8/402/SR/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid secara resmi meminta pimpinan CV Perkebunan Lae Saga Group menyerahkan dokumen kepemilikan atas areal sengketa seluas 49,92 hektare kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanahan untuk diverifikasi oleh BPN Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu merupakan tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat Belukur Makmur dan CV Perkebunan Lae Saga Group yang ditandatangani pada 23 Juli 2026.

Namun, hingga surat Wali Kota diterbitkan, Dinas Pertanahan disebut belum menerima dokumen yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Akibatnya, proses verifikasi BPN belum dapat dilaksanakan.

Lebih tegas lagi, Wali Kota memberikan batas waktu. Perusahaan diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut atau memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan melakukan rapat evaluasi bersama seluruh pihak terkait dan mencatat ketidakpatuhan terhadap kesepakatan dalam berita acara resmi sebagai bahan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Wali Kota Jangan Dianggap Angin Lalu

Surat tersebut menjadi penting karena sengketa lahan bukan lagi sekadar klaim antara warga dan perusahaan. Pemerintah Kota sudah mengambil langkah resmi untuk meminta dokumen dibuka dan diverifikasi.

Karena itu, apabila perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut, langkah paling sederhana adalah menyerahkan dokumen kepemilikan untuk diverifikasi.

Pertanyaannya kini sederhana: mengapa dokumen yang telah disepakati untuk diserahkan kepada pemerintah belum juga diberikan?

Di tengah munculnya laporan polisi terhadap warga yang dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan sendiri, transparansi dokumen menjadi semakin penting.

Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan berubah menjadi kriminalisasi masyarakat sebelum status tanah benar-benar terang.

49,92 Hektare Harus Dibuka Terang

Pemerintah Kota secara spesifik meminta dokumen kepemilikan atas 49,92 hektare areal sengketa. Artinya, persoalan ini seharusnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan verifikasi BPN.

Jika CV Lae Saga benar memiliki hak yang sah, biarkan BPN memeriksa dan membuktikannya.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam alas hak, batas, riwayat penguasaan atau dokumen lainnya, semuanya harus dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Belukur Makmur tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Kini bola berada di tangan CV Lae Saga Group.

Akankah perusahaan memenuhi permintaan resmi Wali Kota dan membuka dokumen kepemilikannya, atau justru membiarkan kesepakatan bersama serta surat pemerintah kota berlalu begitu saja?

Publik Subulussalam menunggu jawabannya.(Steventin).

Berita Terkait

Warga Belukur Makmur Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri, Ketika “Tangan Besi” Datang Lebih Cepat daripada Kepastian Alas Hak
Perpaduan Senior-Junior Jadi Kekuatan Beringin FC, Tiga Gol Balasan Antar Kemenangan 3–1
Raja Syahbana Bancin: Data yang Akurat Menjadi Fondasi Gerakan GenRe di Subulussalam
Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN
Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan
Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Meriahkan 17-an Posramil Kuala Pesisir Bangun Gapura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Sambut HUT RI Ke 81, Babinsa Koramil 04/Beutong Pasang Bendera dan Umbul umbul

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:50 WIB

BABINSA KORAMIL 05 DARUL MAKMUR LAKSANAKAN KOMSOS MELALUI PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Jelang HUT RI Ke 81, Anggota Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Patroli Di Wilayah Binaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Curi 300 Kg Tembaga untuk Sabu dan Judi Online, Pemulung Residivis di Bantaeng Diringkus Polisi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Melaksanakan Gotong royong Bersama Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Mallilingi Aktif Jalin Komsos untuk Ciptakan Wilayah yang Kondusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Babinsa Posramil Tripa Makmur Ajak Warga Kibarkan Merah Putih    

Berita Terbaru

TNI

Meriahkan 17-an Posramil Kuala Pesisir Bangun Gapura

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:55 WIB