SUBULUSSALAM, TeropongBarat.com — Konflik lahan antara warga Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Perkebunan Lae Saga Group kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hasil kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.
Bukti tertulisnya jelas. Melalui surat Nomor 500.10.7.8/402/SR/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid secara resmi meminta pimpinan CV Perkebunan Lae Saga Group menyerahkan dokumen kepemilikan atas areal sengketa seluas 49,92 hektare kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanahan untuk diverifikasi oleh BPN Kota Subulussalam.
Surat itu merupakan tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat Belukur Makmur dan CV Perkebunan Lae Saga Group yang ditandatangani pada 23 Juli 2026.
Namun, hingga surat Wali Kota diterbitkan, Dinas Pertanahan disebut belum menerima dokumen yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Akibatnya, proses verifikasi BPN belum dapat dilaksanakan.
Lebih tegas lagi, Wali Kota memberikan batas waktu. Perusahaan diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut atau memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan melakukan rapat evaluasi bersama seluruh pihak terkait dan mencatat ketidakpatuhan terhadap kesepakatan dalam berita acara resmi sebagai bahan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Wali Kota Jangan Dianggap Angin Lalu
Surat tersebut menjadi penting karena sengketa lahan bukan lagi sekadar klaim antara warga dan perusahaan. Pemerintah Kota sudah mengambil langkah resmi untuk meminta dokumen dibuka dan diverifikasi.
Karena itu, apabila perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut, langkah paling sederhana adalah menyerahkan dokumen kepemilikan untuk diverifikasi.
Pertanyaannya kini sederhana: mengapa dokumen yang telah disepakati untuk diserahkan kepada pemerintah belum juga diberikan?
Di tengah munculnya laporan polisi terhadap warga yang dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan sendiri, transparansi dokumen menjadi semakin penting.
Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan berubah menjadi kriminalisasi masyarakat sebelum status tanah benar-benar terang.
49,92 Hektare Harus Dibuka Terang
Pemerintah Kota secara spesifik meminta dokumen kepemilikan atas 49,92 hektare areal sengketa. Artinya, persoalan ini seharusnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan verifikasi BPN.
Jika CV Lae Saga benar memiliki hak yang sah, biarkan BPN memeriksa dan membuktikannya.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam alas hak, batas, riwayat penguasaan atau dokumen lainnya, semuanya harus dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Belukur Makmur tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Kini bola berada di tangan CV Lae Saga Group.
Akankah perusahaan memenuhi permintaan resmi Wali Kota dan membuka dokumen kepemilikannya, atau justru membiarkan kesepakatan bersama serta surat pemerintah kota berlalu begitu saja?
Publik Subulussalam menunggu jawabannya.(Steventin).














































