Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:36 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya – TEROPONG.COM Muncul dugaan bahwa sebuah gudang di kawasan Tambak Mayor, Ruko Tidar, Surabaya, kembali beroperasi dan diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Surabaya dan Polsek Asemrowo, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, beredar dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Di lokasi juga terlihat sebuah portal atau papan besar yang bertuliskan “MADAS DPAC Asemrowo”. Keberadaan tulisan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah organisasi tersebut memiliki keterkaitan atau hanya sebatas papan identitas yang tidak berhubungan dengan aktivitas di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan organisasi tersebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan, Ketua DPAC Asemrowo yang disebut bernama Zuhr serta seseorang berinisial SMSL dikaitkan oleh sejumlah warga dengan lokasi tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

«”Iya Pak, itu benar Madas Serumpun, biasanya banyak wartawan ke sini,” ujar salah seorang narasumber.»

Media juga telah melakukan konfirmasi kepada SMSL, yang nomor teleponnya terpampang di pintu gudang.

«”Iya sudah, gampang nanti kita. Itu sosial kok, untuk anak yatim, nanti saya perhatikan,” ujar SMSL kepada media.»

Sementara itu, saat dikonfirmasi, seorang pengurus berinisial Abah DL mengatakan:

«”Silakan hubungi keamanan dan yang jaga gudang H. SMSL tersebut.”»

Masyarakat menyayangkan apabila benar terdapat oknum organisasi maupun pihak lain yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, penimbunan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang turut membantu, memfasilitasi, menyuruh melakukan, atau bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana tersebut, maka dapat pula diterapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Tim Sidak Media se-Jawa Timur berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya segera melakukan pengecekan serta investigasi menyeluruh terhadap lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media juga menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti dan data yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan sebuah perusahaan bernama PT Langgeng. Informasi tersebut masih berupa dugaan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan resmi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti, mengingat hingga saat ini para nelayan, petani, dan sopir truk masih sering mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Mereka menilai apabila benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

(Aziz )

Berita Terkait

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan
Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran
Patroli KRYD Presisi Roda-4 Polres Batu Bara, Sisir Titik Rawan Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan
Patroli Malam Polsek Medang Deras, Ps. Kanit Binmas Pimpin Langsung Jaga Kamtibmas  
kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara: Terduga Pelaku Diduga Dilepaskan, Tim Hukum Akan Lapor ke Propam
Peringati HUT ke-78 Polwan RI ,Polres Binjai Tekanan Dedikasi dan Sikap Humanis
PERERAT SILATURAHMI DENGAN PURNABAKTI, LAPAS LABUHAN RUKU GELAR REUNI PURNA TUGAS DAN BENTUK PPPI CABANG LABUHAN RUKU

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru