Dimohonkan kepada Yth; Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. (Kontak WhatsApp :+62 853-xxxx-6708) Ditempat. Untuk mempertanggungjawabkan tugas negara selaku Kepolisian men STOP Praktek Ilegal di Tebingtinggi masuk wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Dengan Hormat, Sehubungan dengan tugas bersama bahwa ada perbuatan tindak pidana tambang ilegal, Penimbunan BBM dan CPO Ilegal. Dengan ini menyampaikan kepada Sat Reskrim Polres Tebingtinggi titik lokasi praktek ilegal diwilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sebagai berikut;
1. Kegiatan tambang ilegal tersebut beroperasi di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi.
2. Kegiatan CPO ilegal beroperasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Tebingtinggi.
3. Kegiatan penimbunan BBM beroperasi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana tersebut titik lokasi yang disampaikan bahkan selama ini dan detik ini masih tetap beroperasi menjalankan kegiatan usaha ilegal praktek melanggar hukum tersebut.
Demikianlah informasi yang disampaikan kepada Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk melaksanakan pertanggungjawaban tugas selaku penegak hukum.Hormat kami🙏Media online
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































