Diduga Melakukan KDRT, Pria Asal Pulau Mandangin Sampang Berhasil Diringkus Polisi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:42 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang telah berhasil ringkus pria berinisial MST (35) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Atas dugaan KDRT inisial MST di laporkan kepihak kepolisian, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan teh panas kepada istrinya inisial M (37), sehingga mengakibatkan korban (istri_red) harus  dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang.

Kejadian itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air membuatkan teh untuk MST (suami), pada (20/12/2024) sekitar 19.00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 (lima) tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.

“Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya. Ternyata dipukul olehnya sebab anaknya menendang kepalanya saat MST tidur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).

Setelah itu, suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuh istrinya.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo,” terangnya.

Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.

Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada (08/05/2025) sekitar 01.00 wib.

Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan karena tengah tertidur pulas.

“Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri, tiba di mapolres sekitar 04.30 wib,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red).

Berita Terkait

Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti
Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap
Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:47 WIB

Komsos Babinsa tujuan menciptakan kedekatan bersama warga binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:37 WIB

Babinsa Datangi Petani Pepaya, Dukung Peningkatan Produksi dan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:04 WIB

Gelar Komsos Bersama,Babinsa Dan Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Lueng Keubeu Jagat

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:41 WIB

KOMSOS DI WARUNG KOPI ERATKAN SILATURAHMI BERSAMA WARGA

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:58 WIB