Sergai, Sumut || Teropong Barat.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mesin kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis. Pelaku berinisial AR alias D (25) ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Riau setelah hampir lima bulan buron.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, seorang saksi teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Namun, saat dicek, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu (19/8/2026),” ujar IPDA Torosky.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain.
1. 2 (dua) buah besi penyangga mesin Kompresor AC
2. 1 (satu) buah mur
3. 1 (satu) unit Kapasitor
4. 1 (satu) unit Kipas AC
Akibat perbuatannya, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil senilai Rp2.000.000,-. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga fasilitas umum maupun pribadi, serta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Mangisi Siburian)

















































