DPO Pencuri AC Kantor Desa Pekan Kamis Dibekuk di Riau

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 14:11 WIB

40221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut || Teropong Barat.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mesin kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis. Pelaku berinisial AR alias D (25) ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Riau setelah hampir lima bulan buron.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, seorang saksi teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Namun, saat dicek, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu (19/8/2026),” ujar IPDA Torosky.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain.

1. 2 (dua) buah besi penyangga mesin Kompresor AC
2. 1 (satu) buah mur
3. 1 (satu) unit Kapasitor
4. 1 (satu) unit Kipas AC

Akibat perbuatannya, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil senilai Rp2.000.000,-. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga fasilitas umum maupun pribadi, serta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

(Mangisi Siburian)

Berita Terkait

Hentikan Tudingan Narasi Liar Pada Menteri Imipas Agus Andrianto, Tuduhan Itu Keliru dan Menyesatkan
Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah
Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers
Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat
Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 15:17 WIB

Polda NTB Gelar Anev Program Quick Wins PBM, Tekankan Penurunan Gangguan Kamtibmas Lewat Aplikasi DOS

Selasa, 3 November 2026 - 14:42 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 06:37 WIB

Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha

Senin, 2 November 2026 - 21:52 WIB

Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan

Senin, 2 November 2026 - 19:32 WIB

Polda NTB Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 2 Mataram Lewat Program “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terbaru