STABAT, Teropong Barat – DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp2.877.023.011.209.
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Kamis (10/9/2026). Agenda ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat.
Sebelum pengesahan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Ahmad Senang, membacakan laporan hasil pembahasan anggaran. Seluruh fraksi DPRD Langkat kemudian menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan atas penetapan Ranperda P-APBD 2026 menjadi Perda.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pendapatan daerah pada P-APBD 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp383.245.310.244 dari anggaran awal.
Adapun Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp276.203.600.000.
Sementara pada sisi belanja daerah, alokasi anggaran bertambah sebesar Rp691.187.406.755. Dalam perubahan ini, Pemkab Langkat juga mengalokasikan penyertaan modal atau investasi sebesar Rp9,25 miliar.
Usai mengetok palu pengesahan, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, meminta Pemkab Langkat segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan ini menjadi dasar bagi Pemkab Langkat untuk menjalankan program dan kegiatan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
Pewarta: Lufti

















































