SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan kembali menjadi sorotan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
Perkara gugatan perdata yang diajukan Mirja Kusuma dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Skl, terkait sengketa kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta penggunaan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan, kembali harus menunggu putusan majelis hakim.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Singkil, agenda pengucapan putusan pertama dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB. Namun, agenda tersebut ditunda dengan alasan “Putusan belum siap.”
Putusan kemudian kembali dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Namun, pada jadwal kedua tersebut, putusan kembali belum diucapkan. Dalam SIPP PN Singkil tercantum alasan penundaan: “Majelis Hakim masih bermusyawarah dan menyiapkan Putusan.”
Kini, pengucapan putusan kembali dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Dengan demikian, perkara yang telah memasuki tahap akhir persidangan tersebut mengalami dua kali penundaan pengucapan putusan, dan para pihak masih harus menunggu hampir dua pekan lagi untuk mengetahui hasil perkara.
Seluruh Tahapan Persidangan Telah Dilalui
Jika merujuk pada riwayat persidangan dalam SIPP, perkara tersebut telah melalui rangkaian tahapan yang cukup panjang.
Persidangan dimulai pada April 2026, dilanjutkan dengan proses mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan setempat atau descente, hingga pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Pada 28 Juli 2026, agenda persidangan tercatat sebagai kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara memasuki tahap pengucapan putusan yang pertama kali dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.
Artinya, berdasarkan jadwal yang tercantum dalam SIPP, perkara tersebut telah melewati seluruh rangkaian pokok pemeriksaan dan kini berada pada tahap akhir, yakni pembacaan putusan.
Penundaan Putusan dan Kepastian Hukum
Penundaan pengucapan putusan tentu dapat terjadi karena berbagai alasan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk bermusyawarah dan memastikan putusan disusun berdasarkan seluruh fakta, bukti, saksi, serta argumentasi hukum yang terungkap selama persidangan.
Namun, ketika agenda pengucapan putusan ditunda berulang kali, persoalan kepastian waktu menjadi perhatian bagi para pencari keadilan.
Bagi majelis hakim, proses musyawarah merupakan bagian penting untuk menghasilkan putusan yang cermat. Tetapi bagi pihak yang berperkara, setiap penundaan berarti kembali memperpanjang masa menunggu kepastian hukum.
Terlebih, perkara ini berkaitan dengan objek tanah yang menurut informasi para pihak berada di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, yang sebelumnya juga menjadi sorotan karena adanya persoalan dokumen pertanahan, termasuk AJB yang dipersoalkan.
Karena itu, putusan dalam perkara tersebut tidak hanya ditunggu sebagai hasil akhir sebuah proses persidangan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum para pihak terhadap objek sengketa.
Publik Menunggu Kepastian
Penundaan dua kali bukan berarti majelis hakim telah melakukan pelanggaran. Sebab, dalam SIPP sendiri alasan penundaan pada 13 Agustus disebut putusan belum siap, sementara pada 20 Agustus disebut majelis hakim masih bermusyawarah dan menyiapkan putusan.
Namun demikian, kondisi tersebut tetap layak menjadi perhatian dari perspektif pelayanan peradilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan semestinya tidak berhenti sebagai prinsip normatif, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan.
Kini, para pihak kembali diarahkan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB untuk agenda pengucapan putusan.
Tanggal tersebut diharapkan benar-benar menjadi momentum berakhirnya proses penantian, sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah mereka jalani selama berbulan-bulan.
Sebab, keadilan bukan hanya mengenai bagaimana sebuah putusan dibuat secara cermat dan berdasarkan hukum, tetapi juga mengenai kepastian kapan putusan itu dapat diketahui oleh para pencari keadilan.
()















































