Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan, BNPM Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:30 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan // – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan terkait kebijakan pengalihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk pembelian beras lokal. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena diduga belum memiliki dasar hukum tertulis yang jelas.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Wakil Ketua BNPM Bangkalan, *Ikmal*, didampingi lembaga bantuan hukum BNPM, mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan untuk meminta klarifikasi terkait legalitas kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, **CHK**, menjelaskan bahwa program itu bertujuan mendukung perekonomian daerah sekaligus membantu pemasaran beras lokal hasil produksi petani Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut CHK, tidak ada pemotongan TPP secara sepihak maupun unsur paksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu di lingkungan Dinas Pertanian sebagai bentuk contoh bagi ASN lainnya dalam mendukung produk lokal.

Namun demikian, BNPM menilai alasan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pemerintah untuk memiliki landasan hukum yang jelas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pegawai.

“Setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa peraturan, keputusan, maupun regulasi resmi lainnya. Kesepakatan internal atau instruksi lisan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatur penggunaan hak keuangan ASN,” tegas Ikmal.

Karena tidak ditemukan dasar hukum yang sah dan terdapat indikasi dugaan pungutan liar, *BNPM Bangkalan akan melaporkan dugaan pungutan liar tersebut kepada INSPEKTORAT KABUPATEN BANGKALAN dan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Ikmal menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

ZAL

Berita Terkait

Aksi Penutupan Jalan di Pajarakan Mengakibatkan Terganggunya Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Masyarakat
MSRI Akan Gelar Rakornas Februari 2027, Usung Tema “Transformasi Pers di Era Digital: Memperkuat Kompetensi, Menjaga Akurasi, dan Membangun Kepercayaan Publik”
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Ekor Trenggiling Hidup dari Warga Perbatasan
DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Berita Terbaru