Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:41 WIB

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG //  Penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di Jalan M. Thoha, Karawaci, Senin 8 Juni 2026 , menuai keluhan dari warga dan pedagang. Beberapa pedagang mengaku lapaknya dibongkar secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai operasi tersebut tidak konsisten dengan penertiban di titik lain yang dinilai masih ramai aktivitas PKL.

“Biasanya di titik lain yang ramai PKL dibiarkan, giliran di sini langsung dibongkar. Petugas juga tidak menunjukkan surat tugas saat diminta,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Selain itu, warga menyebut belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan atau Kecamatan Karawaci sebelum penertiban dilakukan. Padahal Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021 mewajibkan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayah setempat sebelum penertiban PKL dilaksanakan.

*Konfirmasi belum berhasil*  Redaksi Detikdki dan RadarCNN telah berupaya meminta konfirmasi terkait kronologi dan dasar hukum penertiban ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Penertiban Umum, Ibu SANTI ,selaku penanggung jawab operasional lapangan, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum dapat dihubungi melalui kanal resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang maupun Kabid Tibum.

“Operasi penertiban harus adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pilih kasih, biar warga juga tidak resah,” ujar YYN, warga Karawaci.

Redaksi akan memuat klarifikasi dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai update berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

Teropongbarat.com 

Ysf

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan, BNPM Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Dugaan Aktivitas Pertambangan di Mancak Jadi Sorotan, Wartawan Minta Transparansi Pengawasan Lingkungan
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
TNI Bersama Rakyat: Koramil Cerme Sukseskan Program Bedah Rumah Provinsi Gagasan Prabowo Subianto  

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:13 WIB

Perkokoh Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Warga Alue Bata

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

BABINSA LAKUKAN KOMSOS DENGAN TOKOH MASYARAKAT UNTUK MEMPERKUAT KAMTIBMAS DAN PERSATUAN BANGSA

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Warga Memupuk padi di desa Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:01 WIB

Babinsa Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:59 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti Bersama Warga Binaan Pembuatan Jambo Semangka Dengan Penuh Semangat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Melalui Komunikasi Sosial, Babinsa Bonto Rita Bangun Sinergi dan Kepedulian Bersama Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Prajurit TNI Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Selesaikan Pengecoran Pondasi Jembatan Perintis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Berita Terbaru