Sidoarjo// Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk membahas perencanaan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan. Turut hadir berbagai pihak seperti penyelenggara layanan, masyarakat, stakeholder, dan lainnya, Kamis (09/04/2026).
Pelaksanaan pelayanan publik di Kecamatan Candi tidak terlepas dari eksistensinya sebagai lembaga pemerintahan yang berkewajiban melayani setiap warga negara. Secara Nasional pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Adapun susunan acara yang disusun panitia kegiatan yakni :
1. Pembukaan
2. Do’a
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Pemaparan
(penyelenggaraan pelayanan publik >> camat candi, Standar pelayanan >> sekcam candi, FKP >> Nanang Haromain, Founder IRPD)
4. Diskusi
5. Penandatangan BA FKP
6. Penutup
Hingga selesainya acara berlangsung hikmat dan diharapkan membawa dampak lebih baik dari tahun kemarin, bukan berarti kemarin kurang baik akan tetapi lebih baik lagi.
(Dika)
















































