Gawat ! Diduga Bantuan Rumah Siluman Tanpa Ijin di Tanah Masyarakat Lae Oram APH Diminta Lidik

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 17:52 WIB

40869 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat co. Dirundung masalah bangunan dengan ukuran 6×6 yang berada dikampong LAE ORAM kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Diduga bangunan itu merupakan bangunan dari bantuan rumah pemerintah kota Subulussalam tahun anggaran 2024. Selasa, (03/09/202).

Tampak bangunan yang diduga bantuan pemerintah itu tanpa ada plank merek atau IMB. Kepala kampong Lae Oram Zakaria menjelaskan bahwa dirinya sebagai pemerintah kampong tidak mengetahui perihal status bangunan rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sama sekali tidak mengetahui bangunan itu, apakah pribadi atau bantuan pemerintah. Karena yang membangunpun tidak melaporkan perihal bangunan itu. Tanpa plank merek atau adanya tanda IMB” Ujar Zakaria Kepala Kampong Lae Oram menjelaskan pada awak Medya.

Dari hasil investigasi awak medya, diduga bangunan itu adalah proyek pemerintah yang berdiri diatas tanah Zainal Abidin Sinaga salah seorang masyarakat yang keberatan tanpa ijin pemilik tanah tersebut.

Dedi kurniawan Angkat SH bersama kedua Rekannya dari kantor LAW OFFICE DKA & Partners, mendampingi kleint-nya Zainal Abidin Sinaga selaku Korban Penyerobotan lahan.

Dedi menerangkan bahwa kleintnya keberatan atas berdirinya Bangunan yang kami duga merupakan proyek Pemerintah, tanah tersebut diperoleh Kleitnya dahulu melalui Jual Beli antar dirinya dengan Alm. H.Bekker pada tahun 1991, sejak tahun 1991 bahkan tanah tersebut tidak pernah bermasalah.

Dedi juga menerangkan, bahwa telah mengirimkan surat permohonan Mediasi atas permasalahan tersebut kepada pemerintahan Desa Lae Oram, namun tidak ada jawaban, kami juga sudah pernah mempertanyakan kepada Kepala Desa Lae Oram. Siapa yang membangun di lahan tersebut, namun kepala desa Enggan memberitahukan siapa yang melakukan pembangunan tersebut. Kami juga akan berkirim surat ke instansi baik kedinasan maupun kejaksaan kota subulussalam terkait atas berdirinya Bangunan itu. Kita duga Bangunan Proyek milik pemerintahan kota subulussalam.
Selanjutnya kami akan menempuh jalur Hukum juga secara Perdata dan Pidana. Tutup dedi kepada awak media.

Kadis PUPR ir. Alhadin saat dikompirmasi terkait proyek bantuan perumahan masyarakat itu belum menjawab terkait hal itu.

“Sebentar ya pak, saya hubungi dulu kepala bidang yang menangani proyek perumahan itu” Ujar Kadis PUPR singkat membalas pertanyaan Jurnalis. //Anton Tin. **

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58 WIB

Soroti Indikasi Dana Asing di Film ‘Pesta Babi’, Suryadi Djamil: Memecah Kepercayaan Rakyat Itu Pengkhianatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:22 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Berita Terbaru