Subulussalam, toropongbarat.com. Jalannya sidang lanjutan perkara perdata antara Mirja Kusuma selaku penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat di Pengadilan Negeri Singkil berlangsung dinamis, Selasa (14/7). Sidang kali ini diadakan di kantor pembantu di kota Subulussalam.
Kejelian Majelis Hakim, khususnya Hakim Ketua, menjadi sorotan setelah secara aktif menggali fakta-fakta penting dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Sejak awal persidangan, Hakim Ketua memimpin pemeriksaan saksi secara rinci dan sistematis. Setiap keterangan yang dinilai belum jelas langsung didalami melalui pertanyaan lanjutan guna memastikan jawaban saksi tetap berada pada koridor fakta yang relevan dengan pokok perkara.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi Andi Sucipto, Hakim Ketua beberapa kali menghentikan penjelasan saksi karena dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan. Majelis juga berulang kali mengingatkan agar saksi memberikan keterangan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan mengingatkan bahwa seluruh keterangan disampaikan di bawah sumpah.
Beberapa kali terlihat adanya ketidaksinkronan antara pertanyaan yang diajukan dengan jawaban yang diberikan saksi. Alih-alih menjawab pokok pertanyaan, saksi kerap memberikan penjelasan yang melebar sehingga Hakim Ketua harus kembali mengarahkan agar fokus pada hal yang ditanyakan.
Melalui pemeriksaan yang mendalam tersebut, terungkap sejumlah fakta yang kemudian menjadi perhatian persidangan. Andi Sucipto mengaku tidak pernah mengurus secara langsung lahan yang diklaimnya sejak 2013 hingga 2025. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima hasil panen sawit dari lahan tersebut selama kurun waktu itu.
Fakta lain yang mengemuka ialah kuasa kepada pihak tergugat disebut telah diberikan lebih dahulu, sedangkan penunjukan lokasi, patok, dan batas-batas tanah baru dilakukan pada tahun 2026 setelah sengketa muncul.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai pengetahuan saksi terhadap letak objek sengketa maupun para pemilik tanah yang berbatasan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, muncul keterangan yang menunjukkan bahwa sebelum sengketa terjadi, saksi mengaku belum mengetahui secara pasti batas-batas objek tanah yang dipersoalkan.
Selain pemeriksaan oleh majelis hakim, kuasa hukum penggugat Arianto, SH, juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, termasuk memperlihatkan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan surat kuasa penjualan lahan sekitar 150 hektare.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya nama Rudi Hartono sebagai pihak yang menerima kuasa. Namun saat dimintai penjelasan di bawah sumpah, Rudi Hartono membantah pernah menerima kuasa sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Perbedaan antara isi dokumen yang diperlihatkan dengan keterangan saksi di persidangan turut menjadi bagian dari fakta yang tercatat dalam proses pembuktian.
Persidangan kemudian ditutup dengan agenda berikutnya berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan pembacaan putusan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim. Penilaian mengenai kredibilitas saksi, kekuatan pembuktian, serta benar atau tidaknya dalil para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan akhir.//@nton tin**

















































