Heboh, Bung Fafan Menilai Pernyataan DPD Partai Nasdem Sampang Menyesatkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:09 WIB

40427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kericuhan atau Kekisruhan yang terjadi di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,Madura. Mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sampang Fraksi PPP Moh. Iqbal Fatoni.

Pasalnya pernyataan yang disampaikan kubu partai Nasdem, yakni Ketua DPD Nasdem Sampang Surya Noviantoro dan pengacaranya di media dinilai menyesatkan

“Apa yang disampaikan oleh kubu Nasdem itu sesat, karena khusus permasalahan di TPS 3 Mlakah itu bukan soal internal Nasdem saja. Tapi juga jadi masalah bagi partai lain yang suaranya hilang, salah satunya adalah suara PPP,” kata Iqbal Fatoni kepada awak media, Jumat (01/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Muda yang akrab disapa Bung Fafan itu menjelaskan bahwa berdasarkan form C1 di TPS 03 desa Mlakah, Caleg dari PPP nomer urut 2 atas nama KH. Faqih Anis Fuadi itu memperoleh 5 suara. Tapi, di form model D1 hanya mendapatkan 2 suara, sehingga dari saksi PPP mengajukan form keberatan.

“Waktu itu saya jadi saksi dari PPP, dan sebenarnya saya juga tidak mau ikut campur urusan partai lain.”, ungkap Bung Fafan.

Hanya saja, lanjut Politikus asal Kecamatan Kedungdung itu, waktu itu ada saksi Perindo yang mati-matian membela suara Nasdem dan ngotot untuk buka kotak suara. Tapi dia tidak mau menandatangani form keberatan sehingga terjadilah kericuhan.

Menyikapi persoalan rencana DPD Nasdem yang akan menyelesaikan perselisihan internal yang terjadi melalui Mahkamah Partai.

Bung Fafan juga menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya perselisihan internal di Mahkamah Partai itu berkaitan dengan kepengurusan.

Serta berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemberhentian keanggotaan, penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan atau keberatan terhadap keputusan partai.(Red).

Berita Terkait

Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Masyarakat Desa Srikayu Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pengelapan Lahan Eks Transmigrasi 
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar
Lahirkan Pemimpin Masa Depan, Pocil Riau Raih Pujian Korlantas Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:17 WIB

Uniki Evaluasi Kinerja Sistem Administrasi Berbasis Digital

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Fikom Umuslim Yudisium 70 Lulusan Sarjana, 21 diantaranya Cumlaude

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:05 WIB

UNIKI Terapkan Sistem CAT Untuk Seleksi Masuk Calon Mahasiswa Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:26 WIB

Mahasiswa Fikom Umuslim ikuti Sosialisasi Tentang Program Kerja Praktek

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:57 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil Umuslim Ikuti Kuliah Lapangan di BPBD Bireuen

Kamis, 30 April 2026 - 02:49 WIB

Mortar Cup IX Fakultas Teknik Universitas Almuslim Resmi Ditutup

Rabu, 22 April 2026 - 23:27 WIB

Fakultas Teknik Umuslim Gelar Kuliah Umum tentang Kota Berketahanan dan Regenerative Design

Berita Terbaru