DKA Partners Bantah Tuduhan Pemalsuan SHM: Transaksi Klien Dilakukan Melalui PPAT, Sengketa Masih Berjalan di Pengadilan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:05 WIB

40240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM, Teropong barat Com. Kantor Hukum DKA Partners melalui advokatnya memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan terhadap tudingan yang mengaitkan kliennya, Munawarah, dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak DKA Partners menilai tudingan bahwa kliennya memperoleh atau menggunakan SHM melalui cara-cara culas dan melakukan pemalsuan dokumen tidak berdasar. Menurut kuasa hukum, proses perolehan lahan yang dilakukan kliennya memiliki dasar transaksi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan SHM sebagaimana tudingan yang beredar. Lahan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan pihak lain yang sebelumnya telah memiliki sertifikat. Proses jual beli juga dilakukan melalui pejabat yang berwenang, yakni PPAT/Notaris Firman,” ujar advokat DKA Partners kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, keberadaan akta dan proses transaksi melalui PPAT menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif sebelum seseorang dituding melakukan pemalsuan dokumen pertanahan.

“Kalau ada pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen atau proses peralihannya, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan kemudian klien kami langsung dituduh memalsukan SHM tanpa terlebih dahulu melihat seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang ada,” tegasnya.

DKA Partners juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai tanah tersebut sedang berproses dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singkil. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perkara perdatanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singkil. Jadi, ada mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Kami meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan menyerahkan penilaian mengenai hak serta keabsahan dokumen kepada lembaga yang berwenang,” kata advokat tersebut.

Pihak DKA Partners menegaskan, kliennya siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Namun, pihaknya juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tidak didasarkan pada tudingan semata.

“Klien kami siap menghadapi proses hukum dan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Kami percaya aparat penegak hukum akan melihat persoalan ini secara utuh, termasuk bagaimana asal-usul tanah, proses jual beli, dokumen sertifikat, serta akta yang dibuat oleh PPAT,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa adanya laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, dugaan pemalsuan harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun peralihan hak, serta alat bukti lainnya.

“Jangan sampai proses hukum yang masih berupa dugaan kemudian membentuk opini seolah-olah klien kami sudah terbukti melakukan pemalsuan. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” katanya.

DKA Partners berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia. Pihaknya juga menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan, namun pada saat yang sama meminta hak dan nama baik kliennya tetap dihormati sampai terdapat pembuktian hukum yang sah.

Redaksi membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(*).

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia
BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Berita Terbaru