DAIRI || Teropongbarat.com– Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat seorang anggota Bhayangkari Polres Dairi menjadi sorotan. Keluarga tersangka meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Dairi karena menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Permintaan tersebut disampaikan Mariani Boru Manik, ibu kandung Cut Ade Mutia (CAM), yang mengaku kecewa atas penanganan kasus yang menimpa putrinya. Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu, ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk mengevaluasi Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan beserta jajaran penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mariani, perkara bermula dari perselisihan yang terjadi di Pusat Pasar Sidikalang saat putrinya membantu mertua berjualan. Insiden itu kemudian berujung saling melapor ke pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam waktu kurang dari satu pekan setelah laporan dibuat, putrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi. CAM dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan berat setelah pelapor mengalami luka sobek pada jari yang disebut akibat tergigit dan memerlukan tindakan medis berupa jahitan.
Mariani mengungkapkan bahwa keluarga sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena, menurutnya, pihak pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta.
Permintaan tersebut dinilai memberatkan keluarga. Mariani yang mengaku tengah menderita stroke mengatakan selama ini dirinya dirawat oleh putrinya, sehingga penahanan CAM memberikan dampak besar terhadap kondisi keluarganya.
Selain mediasi, keluarga juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kabupaten Dairi disebut bersedia menjadi penjamin. Namun, menurut Mariani, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Mariani juga menyampaikan bahwa laporan yang dibuat putrinya terhadap pihak lain telah memasuki tahap penetapan tersangka. Meski demikian, menurutnya, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap pihak tersebut. Kondisi itu membuat keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan kedua perkara yang saling berkaitan.
Sebagai seorang janda Warakawuri TNI Angkatan Darat, Mariani berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap para pihak.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Biarlah hukum ditegakkan secara profesional tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Keluarga juga meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Dairi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait pernyataan pihak keluarga tersebut.
(Kia)













































