Ini Alasanya, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ketapang Timur Sampang Dipulangkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:34 WIB

40650 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Sempat ramai pemberitaan di beberapa Media Online terkait dipulangkannya Terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang,Madura,Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.

Diketahui terdakwa bernama Matdeh yang melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34) pada (6/6/2023), yang kemudian jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dimana Pria berusia (73) tahun tersebut posisinya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Klas IIB Sampang, karena masih dalam proses persidangan. Alasannya Matdeh (terdakwa) dipulangkan karena mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang. Sehingga, dengan kondisinya itu, Pria lansia itu dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn, akan tetapi setelah memperoleh perawatan dia (Matdeh_red) dipulangkan ke kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan itu dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang, sementara pada tanggal 13 Agustus 2023 kemarin, terdakwa dilarikan ke RSUD dikarenakan sakit.

“Itupun sudah saran dari dokter Rutan, dilihat kondisinya dinilai parah dan Saat itu juga sama saya di buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” Ucapnya. Senin (21/8/2023)

Hal senada di ungkapan Achmad Wahyudi selaku Kasi Intel, yang membenarkan atas dipulangkannya terdakwa kerena kondisinya yang sedang sakit, tetapi pemulangan tersebut hanya bersifat sementara setelah kondisinya sudah membaik terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM, untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.

Achmad Wahyudi juga menjelaskan bahwa untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang, sebab pada tanggal 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.

“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru