Ini Alasanya, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ketapang Timur Sampang Dipulangkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:34 WIB

40657 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Sempat ramai pemberitaan di beberapa Media Online terkait dipulangkannya Terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang,Madura,Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.

Diketahui terdakwa bernama Matdeh yang melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34) pada (6/6/2023), yang kemudian jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dimana Pria berusia (73) tahun tersebut posisinya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Klas IIB Sampang, karena masih dalam proses persidangan. Alasannya Matdeh (terdakwa) dipulangkan karena mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang. Sehingga, dengan kondisinya itu, Pria lansia itu dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn, akan tetapi setelah memperoleh perawatan dia (Matdeh_red) dipulangkan ke kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan itu dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang, sementara pada tanggal 13 Agustus 2023 kemarin, terdakwa dilarikan ke RSUD dikarenakan sakit.

“Itupun sudah saran dari dokter Rutan, dilihat kondisinya dinilai parah dan Saat itu juga sama saya di buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” Ucapnya. Senin (21/8/2023)

Hal senada di ungkapan Achmad Wahyudi selaku Kasi Intel, yang membenarkan atas dipulangkannya terdakwa kerena kondisinya yang sedang sakit, tetapi pemulangan tersebut hanya bersifat sementara setelah kondisinya sudah membaik terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM, untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.

Achmad Wahyudi juga menjelaskan bahwa untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang, sebab pada tanggal 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.

“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Semarak Hijaukan Kuansing: Polsek Cerenti Pantau Ketat Lahan Jagung 1 Hektar, Bukti Nyata Dukung Pangan Nasional
Madas Sedarah Peringati  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme.
Babinsa jalin komsos bersama warga binaan
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru
Perang Melawan Stunting di Kampar: BBPOM & Komisi IX DPR RI Blusukan ke Dusun 3 Sumber Sari, Edukasi Emak-Emak Tapung Hulu
Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)
Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:45 WIB

Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polsek Panongan Pastikan Dalami

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

Diduga Tipu Investor dengan Iming-iming Fee 12 Persen, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polsek Cilegon

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:27 WIB

Road Barrier di Jl Basuki Rahmat Sering Makan Korban, Forkopimda Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Peduli Nasib Rakyat

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:45 WIB

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah mengimbau seluruh masyarakat agar mengenali identitas resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:21 WIB

Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polres Bantaeng Berikan Pelayanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa PB HPMB Raya

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Upacara Hari Lahirnya Pancasila

Senin, 1 Jun 2026 - 15:06 WIB

BANDA ACEH

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Senin, 1 Jun 2026 - 14:45 WIB