Irwan Faisal : “KIP Kota Subulussalam Tidak Netral” Ribuan Massa Geruduk Kantor KIP

REDAKSI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 16:21 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.co/Dugaan KIP Kota Subulussalam tidak netral semakin menguat, lagi lagi masyarakat Kota Subulussalam lakukan Demo mengeruduk kantor Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam, hinnga massa pendemo menuding Komisioner KIP Subulussalam tidak profesionel dan netral, (23/09/24).

Wakil pasangan Affan Alfian Bintang, Irwan Faisal (BISA) nilai KIP Kota Subulussalam tidak netral dalam keputusan mereka yang menganulir pasangan BISA dari kontestasi Pemilihan Walikota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menurut Irwan Faisal, penilaian pihak KIP Kota Subulussalam yang memutuskan bahwa Affan Alfian Bintang tidak memenuhi kriteria Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidaklah mendasar, sebab sampai saat ini tidak ada Lembaga yang punya otoritas untuk menentukan seseorang adalah “orang Aceh” atau bukan.

“Kalau soal Kesehatan, para calon bisa mendapatkan Surat Kesehatan dari Rumah Sakit, kalau soal berkelakukan baik suratnya bisa diambil dari Polres, tapi untuk menentukan seseorang adalah Orang Aceh Lembaga apa yang berwenang menerbitkannya?”, Kata Irwan.

 

Selain itu putusan ini juga dinilai tidak menghormati putusan-putusan KIP, PTUN, dan MK dari priode pemilihan Walikota Subulusalam yang sebelumnya, sebab dalam pemilihan tahun 2009-2014 Affan Alfian Bintang ikut sebagai kontestan menang dalam posisi wakil mendamping Merah Sakti Kombih, dan pada tahun 2019 memenangkan pemilihan sebagai walikota.

“Pak Affan Alfian Bintang adalah calon petahana, dia sebelumnya menjabat sebagai wakil walikota selama 5 tahun, dilanjutkan sebagai walikota selama 5 tahun, saat itu polemik yang sama terjadi, dalam sidang di MK dia diputuskan sah sebagai warga Aceh bahkan jadi pemenang dan menduduki jabatan sebagai walikota, lalu mengapa sekarang pihak KIP Kota Subulusalam menganggap dia bukan orang Aceh dan dianulir dengan pasal yang sama, KIP Kota Subulussalam tolong hormatilah putusan-putusan hukum terdahulu”, Sebut Irwan Faisal lagi.

 

Irwan menyebut dari investigasi yang dilakukan timnya, diduga keputusan KIP Kota Subulussalam ini sarat dengan kepentingan kelompok lain yang tidak ingin mereka ikut Kembali dalam pemilihan, sehingga mereka dijegal dengan menggunakan Pasal UUPA Pasal 211 ayat (1) UUPA no 11 Tahun 2006 ini.

“Ini dugaan, dan dugaan ini punya dasar yang kuat, sebab ada komisioner yang punya hubungan kekerabatan dengan kader sebuah partai yang ikut dalam kontestasi di pilwako kali ini, kader tersebut bahkan punya jabatan menterang di Partai mereka dan duduk menjadi anggota legislatif dari pemilu yang lalu, jadi kami ini hanya menuntut hak dan meminta kepada pihak penyelenggara, penegak hukum, dan semua pihak terkait untuk “fair play”, demi untuk keadilan dan demokrasi yang sehat di kota kita ini”, Papar Irwan.

Irwan menilai keputusan KIP ini adalah keputusan yang sarat dengan kepentingan politik karena hanya mempedomani sanggahan yang dilayangkan oleh masyarakat ke KIP sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.

 

“Kami akan gunakan hak kami sebagai warga negara dengan menempuh jalur hukum, harus ada yang mempertanggung jawabkan putusan ini”, tegasnya.

Sementara hasil kesepakatan perwakilan pengunjuk Rasa dengan Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam membuahkan hasil kesepakatan penundaan sementara untuk tahap pencabutan nomor urut peserta Pilkada menunggu arahan dari KPU pusat. Demikian disampaikan Jaminuddin salah satu Pimpinan Partai NASDEM pengusung Pasangan Bintang-Faisal.
. //Anton tin*

Berita Terkait

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri
Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi
Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan
Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh
Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:23 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:15 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Berita Terbaru