Sulussalam, teropongbarat.com — Penanganan dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kini memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum diminta mewaspadai kemungkinan adanya perubahan keterangan dari sejumlah saksi pelapor dalam pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Subulussalam.(11/05).
Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan, dua saksi pelapor berinisial SBR dan Jali diduga akan mengubah keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan kepada penyidik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib.
Sebelumnya, kedua saksi tersebut diketahui pernah memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah menjual lahan transmigrasi yang kini menjadi objek sengketa. Namun belakangan muncul dugaan adanya upaya untuk mengaburkan keterangan awal dalam pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya pengaruh, tekanan, maupun bujukan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Karena itu, penyidik Polres Subulussalam diharapkan tetap cermat dan profesional dalam mendalami setiap perubahan keterangan yang diberikan saksi. Dalam proses hukum, memberikan keterangan palsu kepada penyidik dapat berimplikasi hukum dan berpotensi menghambat proses penegakan keadilan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/V/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) lahan transmigrasi di kawasan Desa Lae Saga yang kini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Selain ditangani Satreskrim Polres Subulussalam, sorotan masyarakat juga tertuju pada Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang tengah menyelidiki dugaan korupsi penguasaan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib.
Publik berharap aparat penegak hukum mampu menjaga independensi pemeriksaan saksi dan memberikan perlindungan terhadap warga yang memberikan keterangan secara jujur.
Warga transmigrasi menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan persoalan hak hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan masa depan mereka pada lahan transmigrasi.
Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam sebelumnya juga telah menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak dibenarkan diperjualbelikan secara komersial, baik lahan cadangan maupun lahan pekarangan hak kelola.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga berupaya memengaruhi maupun mengarahkan keterangan saksi dalam proses penyidikan.//@1.

















































