Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 00:03 WIB

40293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kesaksian Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Persidangan DKPP pada 06 November 2023 tentang nama misterius menjadi Identitas Ganda dalam Meloloskan Calon Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028, 10/11/2023.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dan para pihak terkait di Persidangan DKPP bahwa dua identitas tersebut nyakni nama Ramhadsyah dan nama Rahmadsyah dipaksakan berlaku ganda untuk identitas biodata dalam proses seleksi, kedua nama tersebut terbukti digunakan secara paralel oleh Para Teradu dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan dengan satu No NIK dan satu No Peserta Seleksi yang sama.

Sesuai dengan fakta persidangan di DKPP lewat keterangan dan alat bukti yang diajukan Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI membuktikan bahwa adanya data siluman pada aplikasi Mr. Bawaslu yang tercatat nama misterius Ramhadsyah dalam proses tahapan seleksi administrasi hingga SSGD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Teradu I Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dipersidangan data pada aplikasi Mr. Bawaslu tersebut hanya bisa diakses oleh Teradu I dan Timnya. Teradu I juga lebih dulu memberikan kesaksian yang berbeda bahwa aplikasi Mr.Bawaslu juga bisa di akses oleh peserta dengan menggunakan nomor persertanya.

Lebih lanjut jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023 mengatakan bahwa pada saat proses pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (SSGD).

Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen nama Rahmadsyah sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan menyadingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan nomor peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan nomor peserta menyandingkan dengan foto tempat tanggal lahir dan tanda tangan.

Artinya Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mengatakan bahwa pada Kartu Peserta tertulis nama Ramhadsyah bukan nama Rahmadsyah. Akan tetapi di fakta persidangan terbantahkan oleh pembuktian pihak terkait Rahmadsyah dihadapan majelis sidang DKPP yang pengadu ikut dipersaksikan bahwa pada kartu peserta a quo tertulis nama Rahmadsyah bukan nama Ramhadsyah sebagaimana keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh.

Dalam Persidangan DKPP kesaksian atau keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mulai dari media online serambi.news hingga kesaksian di hadapan majelis DKPP terlihat jelas terindikasi menutup sesuatu lewat sabotase dengan berupaya menghindar penyelesaian perkara nama misterius lewat ranah hukum DKPP dengan menyatakan “permasalahan ini seharusnya tidak sampai kemari”.

Seakan-akan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mampu dan berhak mengcover seluruh persoalan di Panwaslih Provinsi Aceh padahal terkait persoalan cacatnya pengumuman akhir calon anggota Bawaslu/Panwaslih Terpilih Nomor:2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, yang mana pada pengumuman a quo bukan hanya sebatas satu nama dan satu Kabupaten/Kota melainkan berkaitan dengan 10 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melakukan pelantikan.

Adapun yang terlantik adalah nama Rahmadsyah peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD tidak berdasarkan pengumuman akhir kelulusan nomor : 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Ketua Bawaslu RI selaku Teradu I Rahmat Bagja membuktikan bahwa nama misterius yang Pengadu dalilkan tersebut benar adanya dan dibuktikan sendiri melalui aplikasi Mr. Bawaslu.

Pangakuan Para Teradu dan pihak terkait dalam persidangan DKPP dan media serambi.news berpotensi langgar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Zam Zami selaku pengadu dalam perkara nomor : 126/PKE/DKPP/X/2023 menegaskan menunggu putusan DKPP sebagai pedoman kita dalam mengambil proses hukum selanjutnya. (DM)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Selasa, 3 November 2026 - 12:23 WIB

Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah

Selasa, 3 November 2026 - 09:56 WIB

Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 11:48 WIB

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru