Subulussalam, Teropongbarat.com – Setelah melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen e-RDKK, memperoleh penjelasan dari sumber teknis di bidang pertanian, penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani, redaksi melakukan koreksi atas salah satu asumsi dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “2.250 Ton Pupuk Subsidi untuk Siapa? Jejak Data Areal 171 Kelompok Tani Dipertanyakan.”
Redaksi menjelaskan bahwa angka luas areal tanaman pangan sekitar 5.100 hektare yang tercantum dalam dokumen e-RDKK bukan menunjukkan luas lahan fisik yang sebenarnya, melainkan merupakan akumulasi rencana tanam dalam beberapa musim tanam atau Indeks Pertanaman (IP). Dengan demikian, satu hektare lahan yang ditanami hingga tiga kali dalam setahun dapat tercatat sebagai tiga hektare areal tanam dalam dokumen perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Penjelasan tersebut turut dibenarkan oleh Sahbudiono, salah seorang Ketua Kelompok Tani di Kecamatan Penanggalan. Menurutnya, potensi budidaya hortikultura dan palawija di wilayah tersebut memang memungkinkan petani melakukan penanaman hingga tiga kali dalam setahun.
“Potensi tanaman hortikultura dan palawija di sini memang bisa sampai tiga kali musim tanam dalam setahun. Jadi perhitungan kebutuhan pupuk tidak hanya melihat luas lahannya, tetapi juga frekuensi tanam,” ujarnya.
Karena itu, penyebutan angka luas areal dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kejanggalan terhadap luas lahan yang sebenarnya.
Sahbudiono juga menjelaskan bahwa anggapan mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi tidak selalu mencerminkan kondisi distribusi secara keseluruhan. Menurutnya, kemungkinan keluhan tersebut berasal dari masyarakat yang mengusahakan komoditas di luar daftar tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Saat ini pemerintah menetapkan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sepuluh komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan ubi kayu. Di luar komoditas tersebut, petani tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi meskipun memiliki lahan pertanian.
Ia menambahkan bahwa lahan hortikultura dan palawija di Kota Subulussalam masih cukup luas dan menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan terus meningkatkan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran tanpa mengabaikan kondisi riil yang dihadapi petani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, saat ini stok pupuk bersubsidi di kios penyalur resmi masih tersedia. Petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Pupuk Urea sebesar Rp90.000 per zak dan Pupuk NPK sebesar Rp92.000 per zak sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga memperoleh penjelasan dari penyuluh pertanian bahwa data e-RDKK tidak bersifat tetap, melainkan dievaluasi secara berkala setiap triwulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar digunakan oleh petani yang menanam komoditas yang memenuhi persyaratan.
“Apabila anggota kelompok tani tidak lagi menanam komoditas yang menjadi syarat penerima pupuk bersubsidi, maka datanya dapat dihapus dari e-RDKK. Kami juga wajib melaporkan penggunaan pupuk melalui aplikasi Kementerian Pertanian yang dilengkapi dokumentasi foto serta laporan hasil produksi,” jelas salah seorang penyuluh pertanian kepada redaksi.
Melalui koreksi ini, redaksi menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme e-RDKK dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi sangat penting agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru. Sistem ini disusun berdasarkan kebutuhan tanam, jenis komoditas, luas tanam, dan frekuensi musim tanam, sehingga tidak dapat disamakan dengan luas lahan fisik semata.
Di sisi lain, pentingnya pupuk bersubsidi bagi keberlangsungan produksi pangan tidak mengurangi perlunya pengawasan. Justru karena pupuk bersubsidi m


















































