KOREKSI DAN PENEGASAN REDAKSI Luas Areal e-RDKK Merupakan Akumulasi Musim Tanam, Audit Validitas Data Kelompok Tani dan Distribusi Pupuk Tetap Penting

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41 WIB

40117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, Teropongbarat.com – Setelah melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen e-RDKK serta memperoleh penjelasan dari sumber teknis di bidang pertanian dan perwakilan kelompok tani, redaksi melakukan koreksi atas salah satu asumsi dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “2.250 Ton Pupuk Subsidi untuk Siapa? Jejak Data Areal 171 Kelompok Tani Dipertanyakan.”

Redaksi menjelaskan bahwa angka luas areal tanaman pangan sekitar 5.100 hektare yang tercantum dalam dokumen e-RDKK bukan menunjukkan luas lahan fisik yang sebenarnya, melainkan merupakan akumulasi rencana tanam dalam beberapa musim tanam atau Indeks Pertanaman (IP). Dengan demikian, satu hektare lahan yang ditanami hingga tiga kali dalam setahun dapat tercatat sebagai tiga hektare areal tanam dalam dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan tersebut turut dibenarkan oleh Sahbudiono, salah seorang Ketua Kelompok Tani penerima pupuk bersubsidi di Kecamatan Penanggalan. Menurutnya, potensi budidaya tanaman hortikultura dan palawija di wilayah tersebut memang memungkinkan petani melakukan penanaman hingga tiga kali dalam satu tahun.

“Potensi tanaman hortikultura dan palawija di sini memang bisa sampai tiga kali musim tanam dalam setahun. Jadi perhitungan kebutuhan pupuk tidak hanya melihat luas lahannya, tetapi juga frekuensi tanam,” ujar Sahbudiono kepada awak media.

Karena itu, penyebutan angka luas areal dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kejanggalan pada luas lahan.

ia menegaskan bahwa kemungkinan yang menyebutkan pupuk langka itu adalah pihak pihak yang tidak masuk kedalam 10 komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi dan ubi kayu.

Ia juga menambahkan lahan hortikultura dan palawija di subulussalam masih cukup luas dan masih menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Karena itu, ia berharap pemerintah terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran tanpa mengabaikan kondisi riil yang dihadapi petani.

Saat ini stok pupuk subsidi di kios penyalur resmi tersedia. Untuk petani yang terdaftar di e-RDKK bisa menebus sesuai dengan harga HET yaitu Pupuk Urea Rp. 90.000 dan Pupuk NPK Rp. 92.000.

Redaksi juga memperoleh keterangan dari penyuluh pertanian bahwa dalam tahun berjalan ada evaluasi e-RDKK per triwulan untuk pemakaian pupuk subsidi. Bagi Poktan/ anggota Poktan yang tidak menanam tanaman holtikultura maka akan dihapus dari penerima pupuk subsidi. Karena kami harus melaporkan ke aplikasi kementrian pertanian dalam bentuk foto dan laporan hasil produksi tanaman holtikultura dari pemakaian pupuk tersebut ujarnya.

Berita Terkait

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam
Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan
Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim
4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya
Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK
Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga
Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:35 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat Perbatasan, Pos Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Pelayanan Medis Door-to-Door di Desa Badau

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Berita Terbaru