Sergai , Sumut || Teropong Barat.com — Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H.G alias B (48), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan dengan cara melempar batu hingga mengenai mata korban dan mengakibatkan kebutaan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui bernama Suprayogi (60), seorang sopir yang berdomisili di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, IPDA A.J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor Sutrisno bersama ayahnya, Suprayogi, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Saat kendaraan berhenti di kawasan Simpang Bedagai akibat kemacetan, terduga pelaku menghampiri keduanya. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada pertengkaran mulut hingga terjadi perkelahian fisik.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Batu tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka berat dan korban mengalami kebutaan.
Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kecukupan alat bukti serta hasil Visum et Repertum (VeR), petugas Unit Reskrim Polsek Sei Rampah kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan H.G alias B.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pihaknya mengapresiasi gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil mengamankan terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan maupun kesalahpahaman diselesaikan secara kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan fisik.
“Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.
( Mangisi Siburian)

















































