Lempar Batu ke Mata hingga Korban Buta, Pelaku Diciduk Polsek Sei Rampah

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai , Sumut || Teropong Barat.com — Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H.G alias B (48), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan dengan cara melempar batu hingga mengenai mata korban dan mengakibatkan kebutaan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban diketahui bernama Suprayogi (60), seorang sopir yang berdomisili di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, IPDA A.J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor Sutrisno bersama ayahnya, Suprayogi, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.


Saat kendaraan berhenti di kawasan Simpang Bedagai akibat kemacetan, terduga pelaku menghampiri keduanya. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada pertengkaran mulut hingga terjadi perkelahian fisik.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Batu tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka berat dan korban mengalami kebutaan.

Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kecukupan alat bukti serta hasil Visum et Repertum (VeR), petugas Unit Reskrim Polsek Sei Rampah kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan H.G alias B.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil mengamankan terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan maupun kesalahpahaman diselesaikan secara kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan fisik.

“Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.

 

( Mangisi Siburian)

Berita Terkait

Hentikan Tudingan Narasi Liar Pada Menteri Imipas Agus Andrianto, Tuduhan Itu Keliru dan Menyesatkan
Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah
Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers
Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat
Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 15:17 WIB

Polda NTB Gelar Anev Program Quick Wins PBM, Tekankan Penurunan Gangguan Kamtibmas Lewat Aplikasi DOS

Selasa, 3 November 2026 - 14:42 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 06:37 WIB

Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha

Senin, 2 November 2026 - 21:52 WIB

Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan

Senin, 2 November 2026 - 19:32 WIB

Polda NTB Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 2 Mataram Lewat Program “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terbaru