LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

40695 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. – Bau amis korupsi kembali menguap kong kalingkong nya dari proyek infrastruktur di Aceh Tenggara kutacane itu.

Hal ini pasalnya pembangunan pengendalian banjir, dan perkuatan tebing Sungai Lawe Alas di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengungkap dugaan penyimpangan serius. Proyek bernomor kontrak PB 02 01-Bws1.7.1/455, berbiaya Rp6.977.746.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dituding bermasalah dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Proyek yang dikerjakan oleh CV. ALFATIR selaku kontraktor pelaksana dan CV. Centriva Engineering sebagai konsultan supervisi ini menjadi pusat kritik, dan kecaman publik setelah Bupati LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, memaparkan bahwa pihaknya memiliki rekaman video serta dokumentasi visual proyek yang mengarah pada dugaan kuat pengurangan volume pekerjaan—terutama di bagian struktur pondasi dan pemasangan ujarnya itu.

Lebih lanjut bahwa Pernyataan Fazriansyah ini tidak berdiri sendiri, akan tetapi berdasarkan analisis foto-foto kegiatan proyek yang diperoleh dari lapangan, dan sejumlah kejanggalan teknis makin menguap menguatkan dugaan tersebut.

Dalam masalah proyek ini di antaranya adalah kondisi area pondasi yang tampak dangkal serta tumpukan batu bronjong yang tidak mencerminkan kapasitas perkuatan yang semestinya sesuai dengan spesifikasi proyek senilai hampir tujuh miliar rupiah.


Sementara itu dalam beberapa tangkapan gambar, terlihat pekerja sedang memasang kawat bronjong secara manual tanpa didampingi tim teknis profesional, sementara alat berat melakukan pengurukan tanah di lokasi yang secara visual tampak belum mengalami pemadatan yang layak dan baik.

Selanjutnya bahwa selain itu, sangat mencurigakan bahwa papan proyek yang menjadi bagian dari transparansi wajib publik—sebagaimana terlihat dalam beberapa gambar—berdiri di lokasi dengan posisi miring dan tidak dilindungi, bahkan tergantung baju bekas yang memberikan kesan pelaksanaan proyek ini dilakukan tanpa memperhatikan kaidah keselamatan kerja maupun standar kualitas proyek APBN.

Hal ini juga terlihat janggal mengingat proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 210 hari kalender, namun seperti dalam dokumentasi foto yang menunjukkan tanggal 8 Juli 2025, pekerjaan terlihat masih dalam tahapan awal padahal seharusnya sudah mendekati penyelesaian.ucapnya.

Masih katanya bahwa Lebih jauh, dalam salah satu gambar tampak secara jelas dinding bronjong yang disusun bukan di atas pondasi beton bertulang melainkan langsung di atas urukan batu kali.

Pada Praktik semacam ini bahwa sangat membahayakan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang, apalagi terlebih fungsi utama dari proyek ini adalah menahan erosi sungai, dan mengendalikan arus banjir. Ketidakhadiran pengawasan lapangan secara ketat dari konsultan supervisi makin membuka ruang spekulasi bahwa proyek ini diduga telah masuk ke dalam praktik “main mata”. Ucap pajri lagi.

Dalam pejerjaan ini LIRA menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak menunjukkan kehati-hatian dan profesionalitas yang layak bagi proyek sekelas infrastuktur pengendalian bencana, dan menurut Fazriansyah, kondisi ini berisiko tinggi menimbulkan kerugian besar pada negara, serta efek domino terhadap masyarakat jika infrastruktur ini gagal berfungsi saat debit air sungai meningkat.ujarnya.

Sementara itu hingga kini, CV. ALFATIR sebagai kontraktor maupun pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh belum memberikan keterangan resmi saat berusaha di dinhubungi beberapa awak media sehingga Publik pun makin geram karena proyek yang dibiayai penuh dari anggaran negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak menunjukkan kualitas, dan transparansi yang layak.

Oleh karena itu Lebih dari itu, keberadaan konsultan pengawas yang tertera dalam papan proyek seolah hanya formalitas, sebab secara faktual tidak terlihat kehadiran pengawasan aktif selama proses pembangunan.

Masih pada proyek ini bahwa LIRA menuntut agar aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan, dan Kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini. Juga diminta agar BPK, BPKP, dan Tim Auditor Inspektorat membuka audit teknis independen berdasarkan bukti dokumentasi visual serta video dari lapangan.dan hal katanya Ini bukan hanya soal angka volume, melainkan soal keselamatan warga yang hidup berdampingan langsung dengan bahaya karena abrasi tebing Sungai Lawe Alas yang ganas tersebut.

Kong kalingkong skandal ini, bila terus diabaikan, akan menjadi preseden buruk dalam pola pembangunan daerah yang terus dibayangi oleh mafia proyek. Ketika uang negara yang seharusnya membawa perlindungan, dan kesejahteraan justru dikompromikan dengan permainan kotor, maka pembangunan tidak akan pernah menyentuh akar permasalahan.

Oleh karena Lebih dari itu, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi publik yang semestinya menjadi penjaga integritas, dan keselamatan mereka.ucapnya lagi.

Selanjutnya kata pajri kini, publik menanti,”apakah penegak hukum nasional akan menggali bukti, dan menyeret pihak-pihak yang bermain di balik kerikil proyek setinggi miliaran ini ke meja hijau, atau proyek ini akan kembali mengering seperti tembok bronjong yang dibangun tanpa jiwa dan arah, dan Jangan biarkan Sungai Lawe Alas menjadi saksi bisu dari hancurnya etika pembangunan di negeri ini.tutup Fajri lira Agara itu mengakhiri komentarnya itu.(tim)

Berita Terkait

LP2iM Agara Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Silayar
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri Diminta Selidiki Legalitas Material Galian di Proyek PT Horas di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Dana Iklan Diskominfo Aceh Tenggara Disorot, Pemda Diminta Transparan Soal Kerja Sama Media

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru