LSM Gempita Minta Kejari Aceh Tenggara Transparan dalam Penanganan Kasus Jembatan Silayakh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 22:17 WIB

40463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk bersikap transparan, adil, dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gempita, Junaidi SP, yang menyoroti bahwa hingga saat ini masih diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut, namun belum tersentuh oleh penegakan hukum.

Menurut Junaidi, meskipun Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk salah satu pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial YF, serta pihak pelaksana dari CV berinisial AK yang disebut-sebut menyerahkan pekerjaan tersebut kepada rekanan ketiga berinisial AA, namun berkembang informasi bahwa ada nama-nama lain yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum oleh kejaksaan. Hal ini diperkuat oleh sejarah panjang permasalahan dalam proyek pembangunan Jembatan Silayakh yang menurut Junaidi telah bermasalah sejak awal proses lelang, termasuk pelelangan tanah hingga pembelian material besi yang bahkan disebut-sebut hilang dalam jumlah besar.

Ia juga menegaskan bahwa dalam catatan historis proyek tersebut, sempat ada pihak yang sebelumnya ditangkap namun dibebaskan kembali oleh aparat penegak hukum di masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya. Lantaran itu, pihaknya merasa perlu mengawal penuh proses hukum kasus ini agar tidak terulang peristiwa yang sama, yakni “tangkap-lepas” tanpa ada kejelasan tindak lanjut hukum bagi mereka yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junaidi menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya secara resmi akan mengirimkan surat kepada Kejari Aceh Tenggara untuk meminta klarifikasi dan mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga ikut terlibat. Ia mempertanyakan mengapa dalam struktur pelaksanaan proyek sebesar ini, hanya PPK yang dijerat hukum, sementara nama lain dalam susunan tim pelaksana, seperti PA (Pengguna Anggaran) dan tim teknis lainnya tidak ikut diperiksa lebih dalam. Bagi Gempita, ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik hukum yang tidak berimbang dan terkesan dipilih-pilih pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, aktivis Gempita itu menyinggung pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh AA, yang disebut-sebut membeli pekerjaan dari perusahaan induk pelaksana. Bahkan, ia menyatakan bahwa informasi yang mereka himpun menyebutkan adanya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi AA yang semestinya bisa menjadi petunjuk penting dalam penelusuran uang hasil korupsi. Namun, anehnya, pihak kejaksaan justru tidak menetapkan AA sebagai tersangka tambahan, padahal dugaan keterlibatannya cukup kuat baik secara administrasi maupun teknis. Oleh karena itu, LSM Gempita menyoroti apakah keputusan tersebut berdasarkan prosedur hukum yang adil atau justru bentuk pembiaran yang disengaja untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

Sorotan juga diarahkan pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk pengembalian kerugian keuangan negara yang menurut PPK dilaporkan telah dikembalikan senilai Rp1,6 miliar, serta tambahan pengembalian baru sebesar Rp600 juta terkait temuan berikutnya. Meski begitu, kata Junaidi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai bukti pengembalian dari AA yang disebut-sebut sudah melakukan pengembalian sebagian dana. Namun, keterangan tersebut menurut Gempita belum diikuti dengan bukti-bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam pengamatannya, konstruksi kasus ini seperti menyimpan banyak teka-teki. Junaidi menilai, terjadinya kelebihan anggaran dari hasil rekayasa dokumen teknis yang disebut sebagai kekeliruan staf dalam memeriksa Rencana Kerja Anggaran (RKA), semestinya menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas. Apalagi, jika dikaitkan dengan potensi kelalaian atau kesengajaan dalam pengambilan keputusan anggaran yang pada akhirnya merugikan negara.

Akhirnya, aktivis Gempita itu menekankan perlunya ketegasan dari Kejari Aceh Tenggara agar tidak tebang pilih, adil, jujur, dan transparan dalam penetapan tersangka dalam kasus jembatan bermasalah tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang paling bertanggung jawab — baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun pelaku usaha rekanan — bisa diusut hingga tuntas tanpa ada yang dibiarkan lolos dari jerat hukum. Baginya, prinsip keadilan tidak cukup hanya ditegakkan terhadap satu dua orang saja, melainkan harus menyeluruh untuk memutus mata rantai korupsi proyek pemerintah di Aceh Tenggara, demi masa depan pembangunan yang bersih dan akuntabel. (SADIKIN)

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Berita Terbaru