MADAS DPC Pamekasan Tegaskan Terbuka Untuk Semua Kalangan Termasuk ASN Boleh Bergabung Di Organisasi Resmi

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:55 WIB

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi masyarakat (ormas) MADAS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), selama tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pejabat atau ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Secara administratif dan legalitas, Ormas MADAS DPC Pamekasan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga keberadaannya sah dan diakui oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mantan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa organisasi yang termasuk terlarang di antaranya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Front Pembela Islam (FPI). ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang tersebut, baik sebagai anggota, peserta kegiatan, maupun penggunaan atribut, dapat dikenakan sanksi tegas.

Ketua MADAS DPC Pamekasan, Mahrus Sofi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa organisasinya hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat.

“Kami Ormas MADAS DPC Pamekasan menerima dari semua kalangan yang baik dan berdedikasi. Kami tidak digaji dan tidak pernah merugikan Negara. Kami hadir sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.apabila nama baik organisasi kami dicemarkan, maka akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.

Secara umum, keikutsertaan ASN dalam organisasi kemasyarakatan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan catatan organisasi tersebut sah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ASN juga diwajibkan menjaga netralitas serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam setiap aktivitasnya.

Dengan demikian, MADAS DPC Pamekasan menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang legal, terbuka, dan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com

 (IMRON.R)

Berita Terkait

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah
Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa
Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Berita Terbaru