Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci Soroti Pelanggaran Tarif Parkir: Perda No. 1 Tahun 2024 Hanya Formalitas?

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:11 WIB

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggembar-gemborkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir melalui media sosial. Dalam aturan tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, kenyataannya di lapangan, tarif parkir mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk roda dua dan roda 4 Rp.10.000, tanpa adanya plang resmi sebagai acuan.

Keresahan warga terhadap pungutan yang tidak sesuai PERDA

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perda ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar koar koar pemberitahuan saja di dunia maya, tanpa adanya tindakan tegas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mahasiswa Hukum IAIN Kerinci, Afif Iman Rohim, turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia menyayangkan pemerintah membuat aturan, tetapi seolah olah membiarkan pelanggaran terjadi tanpa adanya tindakan tegas.

“Perda No. 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur tarif parkir, tetapi kenyataannya justru tidak sesuai dan ini terjadi tiap tahun. Jika aturan hanya dibuat tanpa pengawasan, lalu apa gunanya perda ini? Seharusnya pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan hanya mengumumkannya di media sosial,” ujar Afif.

Afif menambahkan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang dibuat akan semakin menurun.

Dari segi hukum, praktik parkir yang tidak sesuai perda ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika ada unsur pemaksaan atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal ini juga bisa masuk dalam kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika perda sudah jelas mengatur tarif parkir tetapi masih ada oknum yang menaikkan tarif secara sepihak, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat,” tambah Afif.

Afif yang berstatus sebagai mahasiswa kini mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan tidak hanya berkoar di media sosial. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
  2. Pemasangan plang tarif parkir resmi di seluruh area parkir agar masyarakat mendapat kepastian harga.
  3. Peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik parkir untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  4. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat yang transparan, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Jika pemerintah tetap diam dan tidak ada tindakan konkret, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang dipertaruhkan. Apakah pemerintah Kota Sungai Penuh hanya bisa berbicara di media sosial tanpa tindakan nyata? Kini, masyarakat menuntut bukti nyata!.

Berita Terkait

Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran
Patroli KRYD Presisi Roda-4 Polres Batu Bara, Sisir Titik Rawan Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan
Patroli Malam Polsek Medang Deras, Ps. Kanit Binmas Pimpin Langsung Jaga Kamtibmas  
kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara: Terduga Pelaku Diduga Dilepaskan, Tim Hukum Akan Lapor ke Propam
Peringati HUT ke-78 Polwan RI ,Polres Binjai Tekanan Dedikasi dan Sikap Humanis
PERERAT SILATURAHMI DENGAN PURNABAKTI, LAPAS LABUHAN RUKU GELAR REUNI PURNA TUGAS DAN BENTUK PPPI CABANG LABUHAN RUKU
Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru