Merasa Tidak Menemukan Keadilan, Warga Sokobanah Daya Didamping Kuasa Hukumnya Gruduk Kejari Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 05:49 WIB

40434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan tanah milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura. Oleh dua tersangka bernama Mistiah dan Salamah, dan sampai sekarang tidak dilakukan penahanan.

Sementara kasus tersebut telah berkekuatan hukum, sebab tiga bulan yang lalu tepatnya, (02/08/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sehingga Korban bersama keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya gruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dengan alasan. Pihak korban merasa tidak menemukan keadilan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hal itu, Kuasa Hukum korban, meminta terhadap Kejari Sampang untuk secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.

“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana. Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP ,” ucap Samsul Arifin. Jum’at (10/11/2023).

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya.

“Maka dari itu, kami terpaksa datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.

Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

Tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.

Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

“Jadi kami kembali melaporkan. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.

“Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, ” singkatnya. (Red).

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**
Aksi ‘Orang Dalam’ Terbongkar, Dua Karyawan Curi Bahan Baku Pabrik di Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 09:35 WIB

CCTV saat pembacokan” Ujar HD di RSUD jumat 20 maret 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:43 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Berita Terbaru