Merasa Tidak Menemukan Keadilan, Warga Sokobanah Daya Didamping Kuasa Hukumnya Gruduk Kejari Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 05:49 WIB

40453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan tanah milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura. Oleh dua tersangka bernama Mistiah dan Salamah, dan sampai sekarang tidak dilakukan penahanan.

Sementara kasus tersebut telah berkekuatan hukum, sebab tiga bulan yang lalu tepatnya, (02/08/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sehingga Korban bersama keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya gruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dengan alasan. Pihak korban merasa tidak menemukan keadilan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hal itu, Kuasa Hukum korban, meminta terhadap Kejari Sampang untuk secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.

“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana. Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP ,” ucap Samsul Arifin. Jum’at (10/11/2023).

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya.

“Maka dari itu, kami terpaksa datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.

Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

Tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.

Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

“Jadi kami kembali melaporkan. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.

“Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, ” singkatnya. (Red).

Berita Terkait

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok
Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:48 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Pemanfaatan TKD untuk Percepatan Pemulihan Langkat

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22 WIB

Bupati Pakpak Bharat Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Pakpak Bharat, PUPR Nilai Lokasi Paling Siap

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:01 WIB

Tiorita Br Surbakti Resmi Jabat PLT Bupati Langkat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:19 WIB

Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa, Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:13 WIB

Promosikan Potensi Daerah di PRSU ke-50 Wakil Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:54 WIB

Diterpa Isu Hoaks, Pimpinan DPRD Sumut Lapor Polisi: Kami Ingin Kebenaran Terang Benderang”

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:13 WIB

Wujudkan Pemerintahan Bersih , Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut

Berita Terbaru