Nama dan Logo LIRA? Klarifikasi Tegas dari DPD Aceh Tenggara siapa pemilik Sahnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:34 WIB

40458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. |  Aceh Tenggara | Maraknya klaim penggunaan nama, dan logo Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di media sosial dan masyarakat akhir-akhir ini menuai reaksi serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara.

Pada pernyataan resminya, Bupati DPD LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, menegaskan bahwa lembaga yang sah menggunakan nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) adalah organisasi yang dipimpin oleh Andi Syafrani, sesuai dengan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Sementara itu katanya Siapa yang Berhak Menggunakan Nama LIRA?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saleh Selian, satu-satunya entitas yang berhak menggunakan nama LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat, dan logo khas Rumah dengan Sembilan Butir Padi adalah organisasi yang saat ini dipimpin oleh Andi Syafrani, seorang pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta yang juga pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dalam sengketa Pilpres 2019.

Organisasi ini telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham RI melalui SK Nomor AHY-0032287.AH.01.07 Tahun 2016 dan memiliki sertifikat merek terdaftar atas nama LIRA dengan logo resmi pada tanggal 14 April 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000637885.

Oleh karena itu, tegasnya,Apa Perbedaan dengan LSMLIRA INDONESIA?

Menanggapi keberadaan organisasi bernama LSMLIRA INDONESIA, Saleh menyatakan bahwa entitas tersebut bukan bagian dari LIRA, dan tidak memiliki kaitan hukum maupun struktural dengan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA yang sah. LSMLIRA INDONESIA sendiri didaftarkan sebagai organisasi berbeda dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0060963.AH.01.07.Tahun 2016, dan tidak memiliki hak untuk menggunakan nama, logo, LSMLIRA INDONESIA didalam SK Kemenkumham tidak ada disebut Lumbung Informasi Rakyat .

Selanjutnya bahwa, “Logo Rumah Sembilan Butir Padi adalah hak eksklusif organisasi LIRA, bukan milik LSMLIRA INDONESIA. Bahkan upaya mereka menggunakan logo tersebut pernah ditolak oleh Kesbangpol Linmas Sulawesi Utara karena tidak sesuai dengan SK Kemenkumham, akibat tidak bisa menggunakan logo rumah sembilan butir padi ? maka LSMLIRA INDONESIA membuat logo sendiri yang model warna hitam merah bertuliskan LIRA modus istilah logo baru , sertifikat mereknya perlu dipertanyakan ” ujar Saleh Selian

Terkait bagaimana Sejarah dan Legalitas LIRA?

LIRA didirikan pada 16 Januari 2006 oleh sejumlah tokoh, termasuk Jusuf Rizal, Ahmat Purnadi Hadiwagito, Hasyim Arif, Amirsyah Rahman, dan Hendrik Sitompul, berdasarkan Akta Notaris Abdul Majid No. 14/2026. Organisasi ini bermula dari Blora Center, tim pemenangan SBY-JK pada Pilpres 2004, dan pada tahun 2009 mencatatkan rekor MURI sebagai organisasi dengan jaringan terbanyak di Indonesia—rekor ini, ditegaskan Saleh, adalah milik organisasi, bukan individu.

Lebih lanjut katanya secara kepemimpinan, LIRA telah melewati tiga masa kepemimpinan:
✓Jusuf Rizal (2006–2015)
✓Ollies Datau (2015–2020)
✓Andi Syafrani (2022–sekarang), terpilih dalam Munas III di Batam, yang disaksikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden RI, Sidarto Danusubroto.

Oleh karena itu Mengapa Penegasan Ini Penting?

Masih kata Bupati lira Agara, Saleh Selian mengimbau semua pihak untuk tunduk6 pada SK resmi Kemenkumham, dan tidak sembarangan mengatasnamakan LIRA, dan Ia juga meminta instansi terkait di Aceh Tenggara, termasuk Kesbangpol Linmas, untuk mengevaluasi legalitas organisasi yang menggunakan nama dan atribut LIRA tanpa dasar hukum yang sah.

Sementara itu katanya, “Ini bukan soal rivalitas organisasi, tapi soal keabsahan hukum, dan kami menegaskan bahwa hanya LIRA di bawah kepemimpinan Andi Syafrani yang memiliki hak legal atas nama dan atribut Lumbung Informasi Rakyat. Kami harap pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum untuk berhenti mengklaim nama dan logo LIRA secara sepihak,” tegas Saleh mengakhiri paparan pernyataannya itu (Sadikin)

Berita Terkait

LP2iM Agara Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Silayar
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri Diminta Selidiki Legalitas Material Galian di Proyek PT Horas di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Dana Iklan Diskominfo Aceh Tenggara Disorot, Pemda Diminta Transparan Soal Kerja Sama Media

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Rita Pantau Kondisi Tanaman Padi Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Berita Terbaru