Operasi Senja di Simalungun, Sat Narkoba Polres Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 09:19 WIB

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dalam upaya keras memerangi peredaran narkoba, tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Tersangka yang berhasil diamankan berinisial “IY” alias Pak In, laki-laki berusia 50 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal di Kampung Baru Keluraham Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan Pak In, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkoba tersebut,”ujar AKP Irvan, Kamis(22/2/20024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Penangkapan terjadi ketika tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, beserta personil satuan lainnya, melakukan pengintaian dan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat penggerebekan, Pak In mencoba melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh Pak In ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas AKP Irvan.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian resor simalungun dalam menghapuskan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.(joe)

Berita Terkait

Gasak Harta Rp307 Juta di Rumah Kosong Bantaeng, Residivis Berusia 59 Tahun Diringkus Tim URC Resmob Polres Bantaeng
Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita
Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:58 WIB

Kepedulian Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Hadir Bersama Masyarakat Membuat Rumah Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Peulekung

Jumat, 11 September 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Pengendalian Hama Tanaman Dengan Cara Penyemprotan Tanaman Padi Di Desa Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 08:53 WIB

BABINSA POSRAMIL TADU RAYA MELAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA MASYARAKAT

Jumat, 11 September 2026 - 08:51 WIB

BABINSA POSRAMIL TADU RAYA MELAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA MASYARAKAT

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WIB

Babinsa Koramil 05 Darul Makmur Laksanakan Komsos Bersama PPL dan Petani di Desa Krueng Alem

Kamis, 10 September 2026 - 22:02 WIB

Semarak HUT Ke-81 TNI, Kodim 1410/Bantaeng Tanam Mangrove Bersama Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, Mahasiswa KKN dan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:17 WIB

Gasak Harta Rp307 Juta di Rumah Kosong Bantaeng, Residivis Berusia 59 Tahun Diringkus Tim URC Resmob Polres Bantaeng

Berita Terbaru