Pecat Pegawai TU Sepihak Kepala Puskesmas Ketapang Sampang Dinilai Arogan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 11:40 WIB

401,287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Pemecatan terhadap inisial UF salah satu pegawai Tata Usaha (TU) oleh Kepala Puskesmas (PKM) Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, yang secara sepihak dinilai sebagian pegawai arogan.

Pasalnya, UF (Inisial) selama ini tidak pernah melanggar aturan apapun serta tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran maupun surat peringatan, yang secara tiba-tiba diberhentikan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Ketapang, dr.Rabbi Natiqoh.

“Saya diberhentikan sepihak dan sebelumnya saya tidak pernah melanggar apapun, karena tidak pernah merasa dapat surat peringatan (SP)”, Jelas RY ke awak media melalui pesan WhatsApp. Rabu (13/12/2023) kemaren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk perpanjang kontrak BLUD tidak diperbolehkan lagi selama masih kepemimpinan dr. Rabbi Natiqah, alasnya selama ini dinilai tidak bisa dimintai tolong dan etika kurang baik.

Ia juga menjelaskan bahwa pada bulan oktober 2023,dirinya sudah mau diberhentikan tapi baru kemarin diputuskan hubungan kerja secara sepihak, jadi tanda tanya sebabnya.

“Apa selama keberadaan saya, selama akreditasi PKM Ketapang di butuhkan sebagai pemegang EP akreditasi yang memungkinkan Kapus tidak punya ganti ?”,ucapnya.

Dirinya berharap bisa ada solusi dari Dinas Kesehatan setempat, atas apa yang dialaminya.

Hal itu juga diungkapkan salah satu pegawai PKM Ketapang, inisial M bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Puskesmas kurang tepat, karena UF tidak pernah melakukan kesalahan apapun.

“Kasihan saja, tanpa sebab main pecat saja.Padahal tidak tahu permasalahannya apa”, jelasnya.

Menurut Kepala PKM Ketapang,dr. Rabbi Natiqah bahwa pemecatan sepihak tersebut sudah ada beberapa pertimbangan yang menurutnya tidak untuk di konsumsi dari eksternal.

Terkait hal tidak memperpanjang kontrak BLUD, dr.Rabbi membenarkan hal itu.

“Saya tidak berencana memperpanjang kontrak”, ucapnya ke awak media Teropong Barat. Rabu (13/12/2023) kemaren.

Rabbi menjelaskan untuk hal pengaduan semua orang memiliki hak untuk mengadu.(AR Red).

Berita Terkait

Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak
Ratusan Personel MADAS Sedarah Kawal Haul Akbar Habib Abu Bakar Assegaf, Ribuan Jamaah Padati Gresik
Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan, Lapas Binjai Lepas Suparman Sembiring
Dari Balik Tembok Pemasyarakatan, Tumbuh Sayuran dan Harapan untuk Masa Depan
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Babinsa Komsos dengan Pemuda Desa, Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58 WIB

Soroti Indikasi Dana Asing di Film ‘Pesta Babi’, Suryadi Djamil: Memecah Kepercayaan Rakyat Itu Pengkhianatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:22 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat

Berita Terbaru