Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:31 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelime, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues resmi melaporkan kepala desanya ke pihak kepolisian terkait skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar Minggu (28/09/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan serius berupa manipulasi data identitas, penerbitan surat domisili palsu, serta praktik nepotisme dalam proses pemilihan.
Warga menilai jalannya pemilihan cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Mereka mendesak agar hasil pemilihan dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa secara hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi warga telah diterima oleh SPKT Polres Gayo Lues dengan Laporan Pengaduan Nomor: Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim, tertanggal 09/10/2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu (08/10/2025) pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan Urang Tue Berubah Jadi Polemik

Pemilihan Urang Tue yang semestinya menjadi ajang penghormatan bagi tokoh adat setempat justru berubah menjadi polemik.
Sumber di lapangan menyebutkan, ketegangan muncul setelah ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, Ali Yoga.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian antara nama dalam Buku Nikah dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen kependudukan resmi, nama calon tercatat Ali Yoga, sementara dalam Buku Nikah tertulis M. Ali.

“Data Buku Nikah seharusnya menyesuaikan dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas,” ujar salah satu warga yang ikut mengawasi jalannya pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan, Hendri, dikabarkan sempat bersitegang dengan Pengulu (Kepala Desa) Pulo Gelime, Sarifuddin, terkait percepatan penetapan pemenang.
Sarifuddin disebut meminta waktu untuk mengubah data Ali Yoga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues setelah penetapan pemenang Urang Tue guna melengkapi administrasi.
Namun, langkah tersebut ditolak Hendri karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Surat Domisili Bermasalah

Selain persoalan perbedaan identitas, sorotan utama lainnya adalah terkait surat domisili atas nama Ali Yoga.
Menurut keterangan warga, Ali Yoga baru menetap sekitar satu tahun terakhir di Desa Pulo Gelime setelah sebelumnya tinggal di Desa Bukut, Kecamatan Terangun.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan mandah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukut. Surat itu menerangkan bahwa Ali Yoga baru berpindah domisili ke Desa Pulo Gelime selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan, dan turut ditandatangani oleh Ketua Urang Tue Desa Bukut.

Selain itu, nama Ali Yoga juga masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bukut, Kecamatan Terangun, sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas legalitas domisili barunya di Desa Pulo Gelime.

Dua Surat Domisili Palsu

Menurut informasi yang dihimpun, Pengulu Sarifuddin diduga menerbitkan dua surat domisili palsu atas nama Ali Yoga, yakni:

  1. Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime.

  2. Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah warga, Ali Yoga baru menetap di desa tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Lebih mengejutkan lagi, namanya masih tercatat dalam DPT Desa Bukut sebagai pemilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi ini jelas ada kejanggalan. Orang yang baru setahun tinggal di sini bisa tiba-tiba punya surat domisili lima tahun berturut-turut. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sadar,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Warga Tuntut Pembatalan Hasil dan Pencopotan Pengulu

Masyarakat Desa Pulo Gelime menegaskan tuntutan mereka dalam kasus ini.

Pertama, mereka meminta agar hasil pemilihan Urang Tue dibatalkan karena dianggap cacat administrasi akibat adanya manipulasi data dan dokumen.
Kedua, mereka menuntut agar Pengulu Pulo Gelime, Sarifuddin, dicopot dari jabatannya karena diduga melampaui kewenangan dan terlibat aktif dalam penerbitan surat keterangan yang memuluskan pencalonan Ali Yoga.

Pendapat Tokoh Adat: Ada Dasar Hukum yang Mengikat

Seorang tokoh adat di Desa Pulo Gelime yang turut mengamati jalannya pemilihan menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi menjerat kepala desa dengan pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga landasan hukum yang bisa digunakan:

  1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
    Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur tindak pidana pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, termasuk surat keterangan domisili.

  2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya, misalnya membuat surat keterangan palsu, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

  3. Pasal Tindak Pidana Korupsi (jika ada kerugian negara)
    Jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara atau terkait korupsi, maka kepala desa juga bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala desa yang membuat surat keterangan palsu untuk melancarkan pencalonan seseorang jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum positif Indonesia, hal ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, juga bisa terkena sanksi sesuai UU Desa, bahkan UU Tipikor jika terbukti merugikan negara,” tegas tokoh adat tersebut.

Warga Tunggu Proses Hukum

Sejumlah warga menilai penerbitan surat domisili dan dugaan manipulasi data kependudukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus upaya mengamankan kepentingan politik tertentu dalam pemilihan tokoh adat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau prosesnya sudah bermasalah sejak awal, bagaimana bisa hasilnya sah? Ini menyangkut kehormatan adat di kampung kami,” ujar salah seorang warga yang ikut menjadi pelapor.

Saat ini, pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Pulo Gelime masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Polres Gayo Lues. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelime, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, dan dari dinas instansi terkait di Pemkab Gayo Lues.
(red)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri
Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak
Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
TK Negeri 2 Blangkejeren Dorong Kreativitas dan Semangat Belajar Lewat Festival Ceria Anak Bangsa 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:54 WIB

Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:33 WIB

BEREDAR VIDEO PEMBAKARAN GUBUK DIDUGA LOKASI PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI KEMIRI, WARGA DESAK APARAT USUT TUNTAS

Berita Terbaru