Pemko Subulussalam Minta Tinjau Ulang, Batas Wilayah Aceh Selatan-Kota Subulussalam Pada Pemerintah Pusat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 23:11 WIB

40328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam| Kisruh, terjadi saling klem antara masyarakat Kecamatan Runding kota Subulussalam dengan masyarakat Aceh Selatan. Hingga menyisakan dampak yang begitu luas bagi masyarakat daerah aliran sungai(DAS) di Kecamatan Runding Kota Subulussalam. Untuk menghindari saling klem antar masyarakat di dua wilayah ini pemerintah kota Subulussalam menginisiasi dan meminta pada Pemerintah Pusat dan Provinsi serta stakholder terkait untuk segera diluruskan tapal batas demi menghindari hal hal yang tak diinginkan.

Sekretaris Daerah kota Subulussalam H Sairun,S Ag M.Si menyampaikan kepada awak medya bahwa batas wilayah pemerintah kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan adalah berdasarkan Permendagri No 6 tahun 2014 tentang batas daerah antara kabupaten Aceh Selatan dan kota Subulussalam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat ini terjadinya saling claim antara masyarakat Kota Subulussalam dengan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan bisa saja batas wilayah kedua pemerintahan ini ekses dari terbitnya pemerdagri No 6 tahun 2014.

“Saat ini, dimana masyarakat daerah aliran sungai yang berada di Kecamatan Rundeng kota Subulussalam adalah masyarakat yang paling terdampak dari peraturan Mendagri No 6 tahun 2014 tersebut. Sehingga dilapangan terjadi saling claim wilayah oleh masyarakat. Hal ini perlu segera diluruskan oleh kedua pemerintah antara pemerintah kota Subulussalam dengan Pemkab Aceh Selatan yang langsung difasilitasi oleh pemerintah pusat yakni Mendagri” ujar H. Sairun Sekdako Subulussalam menjelaskan. // Anton Tin.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:20 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program BERLAYAR di Sei Suka*

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WIB

Perantau Asal Riau Jadi Pengedar Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Keuntungan Rp300 Ribu

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

*Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara*

Selasa, 8 September 2026 - 12:51 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 12:46 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB