Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 7 April 2024 - 00:07 WIB

40250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe. Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (DL)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Retort, Bea Cukai Aceh Dampingi Nyunti Naik Kelas Menjadi UMKM Modern

Kamis, 25 September 2025 - 17:24 WIB

Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025

Minggu, 14 September 2025 - 22:47 WIB

HUT IWOI Indonesia ke-3 di Aceh, DPW dan DPD Satukan Komitmen Melalui Silaturahmi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:22 WIB

YARA Subulussalam Kecam Kebijakan Wali Kota Hapus Anggaran BPJS Tenaga Kerja

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:01 WIB

Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:27 WIB

PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:38 WIB

Darul Makmur Tancap Gas: Peningkatan Jalan Usaha Tani, Kambing Otawa Jadi Bintang Baru Desa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:08 WIB

Kajari dan Polres Subulussalam Gelar Panen Serentak Jagung Kuartal II, Terhubung Langsung via Video Konferensi dengan Kapolri

Berita Terbaru