Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial, 20 April 2026

Subulussalam, teropongbarat.com. Dua kali penyerahan, dua kali pula disebut “simbolis”. Namun hingga kini, publik belum juga melihat apa yang benar-benar berpindah—selain panggung seremoni dan narasi keberhasilan.

Penyerahan sertifikat plasma PT Laot Bangko kembali digelar, Minggu (19/4/2026), kali ini oleh wali kota yang berbeda. Jika pada 2022 nama yang tampil adalah Affan Alfian Bintang, kini estafet simbolisme itu berada di tangan Haji Rasid Bancin. Substansinya tetap sama: tiga koperasi, lokasi yang sama, dan istilah yang tak berubah—“penyerahan simbolis”.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa dilakukan dua kali. Tapi: apa sebenarnya yang ingin ditunjukkan?

Pada penyerahan pertama, sudah ditegaskan bahwa sertifikat tidak langsung diberikan kepada masyarakat, melainkan akan diserahkan kepada perusahaan dengan diketahui koperasi. Artinya, sejak awal, “penyerahan” itu bukanlah distribusi hak secara nyata, melainkan lebih menyerupai peluncuran program.
Kini, ketika seremoni serupa diulang, wajar jika publik mulai melihatnya bukan sebagai progres, melainkan repetisi. Sebuah pengulangan yang lebih dekat ke pencitraan ketimbang penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, semuanya tampak meyakinkan: 408 sertifikat, delapan desa, delapan koperasi. Angka-angka ini mudah dikemas sebagai capaian. Namun di lapangan, cerita yang berkembang justru sebaliknya.
Batas lahan plasma disebut-sebut tidak jelas. Sejumlah sumber bahkan mengindikasikan sebagian lahan telah dikuasai pihak lain—dari tokoh lokal hingga oknum pejabat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika objek lahannya saja belum pasti, lalu apa yang sebenarnya disertifikatkan?
“Kalau lahannya tak bisa ditunjukkan, sertifikat itu untuk apa?” ujar seorang warga di Kecamatan Sultan Daulat.

Dalam sistem agraria, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat atas kepemilikan tanah. Namun kekuatan itu menjadi kehilangan arti ketika tidak ditopang oleh kejelasan fisik di lapangan. Sertifikat tanpa objek yang pasti, pada akhirnya, hanya menjadi dokumen administratif—sah secara hukum, tapi lemah secara realitas.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Skema plasma sejatinya dirancang untuk memperkuat posisi masyarakat dalam kemitraan dengan perusahaan. Petani mendapat lahan dan bagian hasil, perusahaan mendapat kepastian pasokan. Relasi ini idealnya setara dan transparan.

Namun jika sertifikat justru berada dalam kendali perusahaan, sementara masyarakat hanya diwakili koperasi, maka posisi tawar itu patut dipertanyakan. Apalagi jika lahan yang dijanjikan belum benar-benar bebas dari penguasaan pihak lain.
Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, plasma berisiko berubah menjadi konstruksi administratif yang menjauh dari realitas di lapangan.

Dua kali penyerahan simbolis, dalam konteks ini, sulit dilepaskan dari kesan pencitraan. Seremoni menjadi panggung untuk menunjukkan bahwa program berjalan, meski substansinya masih dipenuhi tanda tanya.
Bukan berarti seluruh proses ini keliru. Namun ketika yang ditampilkan lebih dominan pada seremoni ketimbang penyelesaian masalah mendasar—kejelasan lahan, transparansi kemitraan, dan kepastian manfaat—maka publik berhak curiga: apakah ini benar-benar untuk masyarakat, atau sekadar untuk terlihat bekerja?
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan simbol. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian atas lahan yang bisa digarap, batas yang bisa ditunjuk, dan hasil yang bisa dinikmati.
Jika itu belum terjawab, maka dua kali penyerahan sertifikat plasma tak lebih dari dua kali pengulangan cerita yang sama—cerita tentang harapan yang dipertontonkan, tetapi belum tentu diwujudkan.
Dan di Kota Subulussalam, pertanyaan itu kini menggantung: apakah plasma ini benar-benar solusi, atau sekadar panggung yang terus dipertahankan agar terlihat seolah-olah ada sesuatu yang telah selesai. //A tin.

Berita Terkait

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas
75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:11 WIB

Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:38 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Berita Terbaru