Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:09 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming—salah satu modus kejahatan cybercrime—dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:04 WIB

Masyarakat Libboa Bersyukur, Jembatan Harapan Baru Hadir Berkat Sinergi TNI dan Pemerintah

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIB

Polres Bantaeng Gembleng Siswa Latja Diktuba dengan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

Sebagai Langkah Preventif, Empat Anggota Polisi yang Akan Bertugas di Polres Bantaeng Jalani Tes Urine

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

Sat Binmas Polres Bantaeng Melaksanakan Latihan Kerja Bagi Siswa Diktuba Polri Angkatan 54

Senin, 27 April 2026 - 14:30 WIB

Melalui Upacara Bendera, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Senin, 27 April 2026 - 14:17 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Kasdim 1410/Bantaeng Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Aklamasi, Haerul Akbar Nakhodai Pajero Sport Bantaeng Periode 2026-2028

Senin, 27 April 2026 - 08:15 WIB

Wakapolres Bantaeng Pimpin Upacara Penerimaan 75 Siswa Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2026

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Partisipasi Warga Tinggi, TMMD Abdya Semakin Solid

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:33 WIB

ACEH BARAT DAYA

Infrastruktur Dasar Digenjot, MCK Gunung Cut Mulai Dibangun

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:06 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kedekatan Tanpa Batas, Satgas TMMD Abdya Menyatu dengan Warga

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:23 WIB

ACEH BARAT DAYA

Progres Signifikan, Rehab Rumah Warga Gunung Cut Terus Digenjot

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:38 WIB