Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 01:47 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk sesegera mungkin merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50). Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Winardy menjelaskan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.

Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya. (DL)

Berita Terkait

Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00 WIB

Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:35 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:57 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:50 WIB

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 04:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:46 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru