Polisi Tetapkan Pria Asal Sumberagung Tuban Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:18 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN // Terpongbarat.com  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan Abdi Muntahar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pria yang diketahui berdomisili di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban ini diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus praktik perdukunan.Kronologi dan Penetapan Tersangka Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim, kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial R pada November 2025 lalu. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rengel, Tuban. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Abdi Muntahar menjadi tersangka. Jeratan Pasal Tersangka Abdi Muntahar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Secara spesifik, tersangka disangkakan melanggar: Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a: Terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.Detail Profil Tersangka Dalam dokumen kepolisian yang beredar, tersangka diketahui lahir di Tuban pada 17 Maret 1985. Foto yang beredar menunjukkan tersangka sering mengenakan pakaian relijius (peci dan sarung), yang diduga digunakan untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan atau kemampuan spiritual. Pihak Polres Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan serupa.

Redaksi//

Teropongbarat.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi 

Berita Terkait

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang
Tanggapi Aksi Mahasiswa UGM Geruduk Pejabat Pemerintah, Sekjen DPP Madas Sedarah Buka Suara
Ketua Panitia Pelaksana H. Azis Sampaikan Terima Kasih Kepada Pihak Grand Mercure Surabaya
Sekjen DPP dan Pengurus Teras Madas Sedarah Beri Ucapan Selamat kepada Ketua Bidang Pemerintahan dan TNI-Polri [ Saudara Edi Macan ]
Wakil Sekretaris DPP Madas Sedarah dan Ketua Ormas Sakera Hadiri Pelantikan Abah Edy Macan sebagai Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan, TNI dan Polri
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
FMKS-AS PERTANYAAN SEJAUH MANA PROSES PENANGANAN KASUS DUGAAN PENGADAAN GENSET DI ACEH SINGKIL
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:27 WIB

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Ketua Panitia Pelaksana H. Azis Sampaikan Terima Kasih Kepada Pihak Grand Mercure Surabaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:36 WIB

Sekjen DPP dan Pengurus Teras Madas Sedarah Beri Ucapan Selamat kepada Ketua Bidang Pemerintahan dan TNI-Polri [ Saudara Edi Macan ]

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:58 WIB

Wakil Sekretaris DPP Madas Sedarah dan Ketua Ormas Sakera Hadiri Pelantikan Abah Edy Macan sebagai Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan, TNI dan Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:43 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIB

FMKS-AS PERTANYAAN SEJAUH MANA PROSES PENANGANAN KASUS DUGAAN PENGADAAN GENSET DI ACEH SINGKIL

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:28 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:02 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Berita Terbaru