‎Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:16 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 44 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang bekerja sebagai pedagang diamankan pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian yang telah berulang kali dialaminya.
‎
‎Kasus ini berdasarkan laporan dari ROBIAH (ibu kandung korban) dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026. Kejadian pertama kali terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
‎
‎Menurut kronologis yang diperoleh, setelah pelapor pulang dari kegiatan Pekan Batu Bara, dia menemukan anaknya (korban bernama IR, pelajar kelas SD) sedang menangis di kamar. Setelah ditanya, korban mengaku dipanggil oleh tersangka (berinisial A) ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyuruh korban membuka celananya, membuka celananya sendiri, serta menyuruh korban memegang kemaluannya dengan memberikan cairan pada tangan korban. Selain itu, tersangka juga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga korban menangis. Korban juga menyatakan bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali oleh tersangka, yang membuatnya mengalami rasa sakit di bagian kemaluan.
‎
‎Setelah kejadian tersebut, pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, sebelum membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara.
‎
‎Setelah melalui proses penyelidikan, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 11 Januari 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 126 Angka (1) KUHP.
‎
‎Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mendaftarkan dua saksi, yaitu AZIMA dan SYAMSUDDIN. Selain itu, juga telah menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos berwarna kuning dan 1 potong celana pendek berwarna kuning yang berkaitan dengan kasus.
‎
‎Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya meliputi melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti secara resmi. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan bantuan Jaksa Penuntut Umum Bapak Limpah.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
‎
‎
‎Wartawan: Rahmat Hidayat
Koresponden Kabupaten Batu Bara

Berita Terkait

Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
BUNG TAUFIK RESMI RAIH GELAR DOKTOR ILMU HUKUM, SOSOK DOKTOR MUDA DENGAN GAGASAN HUKUM PROGRESIF
Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi
Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon
Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WIB

Wal Kota Mahyaruddin Salim Berharap di HUT Ke-65 PT Bank Sumut, Hubungan Kemitraan Antara Pemko Tanjungbalai dan PT Bank Sumut Semakin Kuat dan Memberikan Manfaat Yang Lebih Luas Bagi Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

Gubsu dan Plt.Bupati Langkat Sapa Santri Ibadurrahman,Janjikan Perbaikan Fasilitas Pesantren

Berita Terbaru