Puluhan Hektare Lahan Gambut di Sekitar Areal PT Lae Saga Terbakar, Kebun Warga Ikut Hangus

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:02 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, Teropongbarat.com – Kebakaran hebat melanda kawasan lahan gambut di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Sabtu (4/7). Kepulan asap pekat menyelimuti wilayah tersebut dan mengganggu aktivitas masyarakat. Warga menduga kebakaran terjadi di kawasan lahan gambut yang berada di sekitar areal PT Lae Saga, sementara sejumlah kebun kelapa sawit milik masyarakat dilaporkan ikut terbakar.

Asap tebal yang terus mengepul menyebabkan jarak pandang menurun dan mulai dikeluhkan warga karena berdampak terhadap kesehatan, terutama gangguan pernapasan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menyebut belum terlihat upaya pemadaman yang optimal sehingga api masih terus berkobar di beberapa titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPBD Kota Subulussalam saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum dapat memastikan luas areal yang terbakar maupun besaran kerugian akibat kebakaran tersebut. Pendataan masih dilakukan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap lahan milik masyarakat maupun kawasan yang berada di sekitar areal PT Lae Saga.

Kebakaran ini kembali memunculkan perhatian terhadap pengelolaan lahan gambut di kawasan DAS Singkil-Kombih. Sejumlah pihak menilai kawasan gambut memiliki fungsi lindung yang penting sehingga setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak KPH Wilayah IX Aceh hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi mengenai luas kawasan hutan maupun lahan gambut yang terdampak kebakaran serta status kawasan yang terbakar.

Sebelumnya, keberadaan perkebunan sawit di kawasan PT Lae Saga telah beberapa kali menjadi sorotan berbagai pihak. Selain adanya persoalan sengketa dan konflik penguasaan lahan, kawasan tersebut juga dinilai memiliki tingkat kerawanan ekologis karena berada di bentang lahan gambut yang merupakan bagian dari kawasan DAS Singkil-Kombih.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemadaman secara maksimal sekaligus menyelidiki penyebab kebakaran. Selain mencegah meluasnya api, investigasi diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau adanya unsur kesengajaan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB