SEGEL SABU 3 KG DIBUKA SENDIRI, KUASA HUKUM TERDAKWA SOROT KETIDAKHARMONISASI ANTAR APARAT

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:08 WIB

401,101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Tropong.com Polemik penanganan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang kian memanas dan menjadi sorotan tajam publik. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal dugaan keaslian barang bukti, melainkan menyentuh ranah prosedur hukum dan koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang dinilai mulai renggang.

Ketegangan terbuka terlihat jelas setelah Kapolres Sampang, AKBP Hartono, secara tegas mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Sampang yang membuka segel barang bukti tersebut secara sepihak. Menurut AKBP Hartono, barang bukti itu telah melalui uji laboratorium forensik, memiliki hasil resmi, dan sudah disegel sesuai prosedur. Membuka serta menguji ulang tanpa dasar regulasi yang jelas dinilai mencurigakan dan memicu tanda tanya besar di mata hukum maupun masyarakat.

“Barang bukti itu sudah melalui uji laboratorium forensik dan sudah tersegel resmi. Ketika kemudian dibuka dan diuji sendiri tanpa dasar regulasi yang jelas, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas AKBP Hartono di hadapan awak media, Sabtu (23/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah memanasnya suasana itu, Kuasa Hukum para terdakwa—Bapak Sahudri dan Bapak Sulhan—yang diwakili oleh Bung Taufik, melontarkan kritik balik yang tak kalah keras. Dalam keterangannya, Taufik menilai persoalan utama yang terjadi bukanlah semata soal siapa yang berwenang membuka segel, melainkan adanya sedikit kejanggalan serta minimnya harmonisasi dan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan pihak penuntut umum.

Menurut Taufik, hal ini sangat bertentangan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kerja sama dan kesatuan langkah antar-lembaga penegak hukum adalah syarat mutlak demi terciptanya proses hukum yang bersih, transparan, dan adil.

“Kalau kemudian penuntut umum tidak memiliki kesepahaman atau tidak berjalan seiring dengan hasil penyelidikan kepolisian, di situlah letak masalah sebenarnya. Ada ketidakcocokan dan kejanggalan prosedur yang kami temukan, dan ini sangat merugikan hak-hak klien kami, Bapak Sahudri dan Bapak Sulhan,” ungkap Taufik dengan tegas.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta seluruh elemen penegak hukum kembali merujuk pada aturan dan prosedur yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat gesekan atau ketidakjelasan antar-lembaga. Masyarakat pun kini menunggu langkah selanjutnya, berharap polemik ini tidak mengaburkan kebenaran hukum dan justru menjerumuskan proses hukum ke arah yang lebih rumit.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya sinkronisasi antar-lembaga. Segala kejanggalan yang muncul harus segera diluruskan, agar penegakan hukum di Sampang tetap berjalan lurus, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik maupun di meja hijau nanti.
(Aziz)

Berita Terkait

Viral, Spanduk “Bupati Gagal Membangun Jalan” Terpampang di Jalan Raya Kabupaten Sampang
Gandeng TNI-Polri, Rutan Kelas IIB Sampang Gelar Razia Serta Tes Urine Terhadap WBP dan Petugas
Putri Div Humas Klebun Pantura Ikut Meramaikan Semarak Kemerdekaan, Wakili TK Islam As Syahudin
Rutan Kelas IIB Sampang Memberikan Bingkisan Terhadap Keluarga WBP di Hari Kemerdekaan RI
Wujudkan Sampang Bersih, DPC Madas Sedarah Audiensi Penanganan Sampah Ke DLH
SPBU Jrengik Menuai Kritikan Publik, Tak Layani Ambulans, diduga layanin Jerigen
Pemdes Banyukapah Dinilai Tidak Peduli Warganya, Lansia Miskin Dua Kali Gagal Menerima Bapang
Pemkab Sampang Ancam Rekomendasikan Penutupan SPPG yang Langgar Standar Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB