Subulussalam — Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Subulussalam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam akhirnya resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan jumlah dana mencapai Rp4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggara pemilihan dan integritas demokrasi lokal.
Langkah tegas itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH. Meski baru menjabat dua bulan, Anton tampil di garis depan mengawal kasus yang dianggap sarat konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana hibah ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam. “Kasus ini sudah tidak mungkin dihentikan. Sudah naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan,” ujar Anton kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2025.
Penanganan perkara ini dimulai dari langkah penggeledahan sejumlah lokasi yang dianggap menjadi simpul utama distribusi dan pengelolaan dana. Tim penyidik menyasar ruang bendahara Panwaslih yang juga diketahui merangkap sebagai bendahara di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta ruang Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen keuangan penting, termasuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana hibah tahun 2024, satu unit laptop, serta sejumlah dokumen digital dan cetak yang mencatat aliran keluar dana hibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam, Chairunas, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan dengan Panwaslih, bukan milik Kesbangpol. Klarifikasi itu mempertegas bahwa meski Kesbangpol terlibat dalam proses fasilitasi dana hibah, fokus penyidikan masih tertuju pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban di internal Panwaslih.
Tindakan hukum yang dilakukan Kejari Subulussalam merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga berpegangan pada ketentuan KUHAP Pasal 38 dan 39 yang mengatur kewenangan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap penyidikan. Semua tindakan, menurut Anton, dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan mengikuti prosedur hukum secara ketat dengan pengawasan aparat berwenang.

Kejari mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang lagi bagi praktik anggaran yang menyimpang. Anton menegaskan, komitmen institusinya adalah menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat dari kebocoran sistematis. “Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan, tapi komitmen menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat,” ujarnya.
Meski belum diumumkan secara resmi ke publik, sumber internal menyebutkan bahwa aliran dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan pemilu justru digunakan di luar mandat. Beberapa di antaranya diduga mengarah ke pengeluaran fiktif, gratifikasi, hingga indikasi pemanfaatan untuk keperluan pribadi sejumlah oknum. Saat ini, Kejari berkoordinasi dengan auditor independen guna menghitung nilai kerugian negara secara akurat, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang membayangi penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Di tengah tuntutan akan reformasi birokrasi dan transparansi penggunaan anggaran publik, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu dan badan yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejari Subulussalam. Apakah ini akan menjadi momentum pembersihan birokrasi lokal dari praktik kotor, atau justru sekadar membuka permukaan dari gunung es persoalan yang lebih besar? Dalam senyap, tekanan moral dari masyarakat terus mengalir. Karena bagi warga, uang Rp4 miliar bukan hanya angka dalam laporan keuangan—melainkan kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
Anton Tinendung, S.Kom.

















































