Medan,Teropong Barat.com– Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang meninggalkan ruangan (walkout) saat Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Selasa (21/7/2026) lalu, terus menyita perhatian publik. Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak terkesan emosional dan memicu kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, Ricky Anthony, menyayangkan sikap kepala daerah yang memilih keluar sebelum rapat resmi ditutup. Menurut politisi yang akrab disapa RA ini, tindakan tersebut kurang mencerminkan etika kepemimpinan dalam lembaga legislatif-eksekutif.
“Bagi NasDem, tidak ada kata lain yang tepat untuk menggambarkan tindakan tersebut selain bentuk arogansi. NasDem secara tegas meminta agar sikap seperti ini dihentikan demi menjaga marwah institusi. Ini adalah sikap resmi NasDem. Jika fraksi lain memiliki pandangan berbeda, tentu kami hormati,” tegas Ricky Anthony kepada wartawan, Senin (27/7/2026) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi walkout tersebut terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Sumut tengah memasuki agenda krusial, yakni sesi akhir penandatanganan keputusan bersama antara Pemprov dan DPRD.
Mekanisme sidang awalnya berjalan lancar. Namun, menjelang pengambilan keputusan oleh pimpinan rapat, salah seorang anggota dewan mengajukan interupsi untuk mempertanyakan jumlah kuorum anggota yang hadir. Sesuai tata tertib, interupsi tersebut ditujukan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti.
Sayangnya, sebelum pimpinan rapat memberikan penjelasan, Gubernur beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
Ricky menilai, tidak ada alasan mendasar bagi pimpinan daerah untuk meninggalkan rapat yang sedang berlangsung. Pasalnya, dinamika dan interupsi yang terjadi merupakan mekanisme internal dewan yang ditujukan kepada pimpinan sidang, bukan bentuk serangan personal kepada gubernur.
Dampak dari aksi walkout tersebut membuat Rapat Paripurna tidak dapat dituntaskan, lantaran penandatanganan berkas keputusan bersama memerlukan kehadiran langsung Kepala Daerah.
(Redaksi)













































