Tafsir MK : BPK Lembaga Yang Bewenang Audit Kerugian Negara

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 13:14 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku, // Teropongbarat.com Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya dalam frasa “merugikan keuangan negara”.

MK menjelaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK.

Undang Perbendaharaan Negara.

benar terjadi dan dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang.

Dalam hal ini, MK merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan kewenangan BPK dalam memeriksa serta menetapkan jumlah kerugian negara.

Atas dasar itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Ellon

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB