Sergai, Sumut || TeropongBarat.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial PS (36), yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang terpantau.
Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri. Menyadari kedatangan petugas, pria tersebut langsung berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkus tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka berinisial PS (36) mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram (berat bersih 0,07 gram).
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 1 (satu) dompet kecil warna ungu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram (berat bersih 0,56 gram), 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar berisikan 3 (tiga) plastik klip transparan kosong ukuran sedang, serta 1 (satu) pipet skop. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Polisi menyebut PS merupakan residivis kasus narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PS diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi.
Tersangka yang tidak bekerja dan beralamat di Dusun I Desa Karang Tengah, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai ini beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9/26) membenarkan penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika.
Kasi Humas menegaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Selain itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Mangisi Siburian )

















































