Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai Bekuk Residivis Kasus Sabu di Perkebunan Sawit Karang Tengah

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 13:47 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut || TeropongBarat.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial PS (36), yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang terpantau.

Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri. Menyadari kedatangan petugas, pria tersebut langsung berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Saat diinterogasi, tersangka berinisial PS (36) mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram (berat bersih 0,07 gram).

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 1 (satu) dompet kecil warna ungu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram (berat bersih 0,56 gram), 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar berisikan 3 (tiga) plastik klip transparan kosong ukuran sedang, serta 1 (satu) pipet skop. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Polisi menyebut PS merupakan residivis kasus narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PS diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi.

Tersangka yang tidak bekerja dan beralamat di Dusun I Desa Karang Tengah, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai ini beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9/26) membenarkan penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika.

Kasi Humas menegaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Selain itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Mangisi Siburian )

 

Berita Terkait

Hentikan Tudingan Narasi Liar Pada Menteri Imipas Agus Andrianto, Tuduhan Itu Keliru dan Menyesatkan
Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah
Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers
Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat
Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 15:17 WIB

Polda NTB Gelar Anev Program Quick Wins PBM, Tekankan Penurunan Gangguan Kamtibmas Lewat Aplikasi DOS

Selasa, 3 November 2026 - 14:42 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 06:37 WIB

Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha

Senin, 2 November 2026 - 21:52 WIB

Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan

Senin, 2 November 2026 - 19:32 WIB

Polda NTB Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 2 Mataram Lewat Program “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terbaru