TTI Desak APH Tindaklanjuti Pelanggaran Hukum Dalam Proses Tender

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 02:04 WIB

40270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam proses tender, mengingat selama ini banyak nya aturan yang dilanggar oleh Pejabat Pemrintah dan Pokja Pemilihan yang diberikan wewenang oleh undang undang untuk memilih dan menetapkan calon Penyedia (Rekanan).

“APH dalam hal ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, APH tidak mesti menunggu terjadinya Korupsi karena pencegahan Korupsi dapat dilakukan dengan penegakan aturan. APH dapat masuk jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses tender misalnya, sebagai contoh ada perusahaan yang sudah memenangkan paket melebihi dengan yang ditetapakan oleh aturan dimana untuk usaha kecil dibatasi 5 paket pekerjaan, faktanya masih ditemukan ada perusahaan yang sudah memenangkan lebih dari 5 paket bahkan 15 paket pekerjaan,” ungkap koordinator TTI, Nasruddin Bahar, minggu 21 Juli 2024.

Kata Nasruddin, Pokja pemilihan tidak segan-segan lagi memenangkan perusahaan yang nomor urut terakhir, misalnya ada 17 peserta yang ikut tender yang dimenangkan nomor urut 17 sedangkan yang lainnya digugurkan dengan alasan alasan yang dicari cari dalam istilah tender disebut syarat yang tidak substansi yang tidak mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan seperti surat dukungan dan hasil scan tanda tangan basah dan lain lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa bisa saja Negara berpotensi dirugikan jika dihitung dari selisih penawaran. Misalnya nomor urut 1 menawarkan 12% dibawah HPS sedangkan nomor 17 hanya menawarkan 2% dibawah HPS tapi tetap dimenangkan karena keberpihakan oknum oknum Pokja yang punya mental busuk yang ingin cepat kaya,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika saja APH bersedia memproses Pokja Pemilihan maka penegakan aturan tender akan berjalan sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.

Nasruddin mencotohkan, kasus Tender Pembangunan Bunker RSZA misalnya, KPA melaksanakan pembangunan Bunker dengan menunjuk penyedia melalui Ekatolog Konstruksi bukan dengan tender. Ekatalog Konstruksi diperbolehkan tapi bukan dianjurkan, e-katalog Konstruksi punya kriteria seperti Paket yang tersedia adalah kebutuhan daerah bukan kebutuhan paket per paket, misalnya Pembangunan Bunker sudah tersedia di etalase penyedia atau tersedia dibanyak etalase calon penyedia lainnya, Barang konstruksi yang banyak tersedia di etalase katalog penyedia seperti bangunan sekolah, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, gedung kantor yang masing masing daerah menggunakannya.

Pada kasus pembangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA sudah jelas jelas bangunan yang spesifik memerlukan Perusahaan yang sudah pernah membangunan Bunker Nuklir yang tekhnologinya digunakan oleh RSZA. Jika dilihat dari kriteria bangunan sudah sangat jelas paket tersebut harus ditender yang nantinya Pokja Pemilihan lah yang menetukan Penyedia mana saja yang memnuhi syarat baik dinilai dari pengalaman maupun personil ahli yang digunakan.

“Dalam kasus Pembangunan Bunker RSZA APH seharusnya pro aktif memrikasa siapa siapa saja yang terlibat, apa motif dilakukan Ekatalog, bukankah waktu tersedia masih sangat panjang. Jika alasan Direktur RSZA ekatalog untuk menghindari intervensi dari luar itu sangat mengada ngada.
APH juga dapat memeriksa Pengadaan Barang dan obat obatan yang jumlahnya hampir mencapai Rp.500 Milyar lebih dilakukan dengan ekatalog, bisa jadi harga barang di MarkUp karena dalam kondisi sekarang tidak ada penunjukan penyedia gratis semua ada cash back yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk. Untuk obat obatan ada cash back seketir 3 -5%, untuk alkes ini yang agak besar bisa mencai puluhan persen. Semua Cash Back masuk ke kantong kantong pejabat dan oknum oknum APH yang punya mental perampok,” ujarnya.

Berita Terkait

Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up
Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:20 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program BERLAYAR di Sei Suka*

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WIB

Perantau Asal Riau Jadi Pengedar Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Keuntungan Rp300 Ribu

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

*Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara*

Selasa, 8 September 2026 - 12:51 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 12:46 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB